SUKABUMIUPDATE.com - Empat perempuan asal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang 'dijual' ke Papua untuk dijadikan pekerja seks komersial akhirnya tiba di Palabuhanratu. Polres Sukabumi tak hanya menjemput para korban tapi juga membawa dua tersangka dari sindikat TPPO ini, yaitu perempuan berinisial I alias mami yang menjadi mucikari dan seorang laki-laki yang diduga sopirnya.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim dari Satreskrim dan Unit PPA tiba di Kantor Polres Sukabumi. Mereka membawa keempat perempuan Sukabumi yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ke Papua. Tiga diantaranya bahkan masih dibawah umur, yakni yakni SA (15 tahun), IA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun).
Mereka langsung dipertemukan dengan keluarga yang sudah menunggu di Polres Sukabumi. Selain para korban polisi juga membawa dua tersangka berinisial I alias mami dan M selaku supir.
"Untuk tersangka hasil koordinasi kami dengan Polres Paniai Papua ada tiga tersangka namun 1 tersangka TKPnya Paniai jadi diproses di sana, dua tersangka kami bawa ke Kabupaten Sukabumi," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Kamis malam tadi.
Pada 17 Februari 2022 lalu, Polres Sukabumi lebih dulu mengamankan DR (37 tahun). Pria warga Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, yang bertugas mencari perempuan muda untuk dibawa ke Papua. Dalam pernyataan resmi kepolisian, DR berperan menjadi perantara, mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Papua, dengan upah Rp 1 juta rupiah per orang.
Saat itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021, dengan menjaring para korban melalui media sosial. "Korban dijanjikan kerja di kafe. "Iming-imingnya mendapat gaji Rp 2-7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang," jelasnya.
Baca Juga :
Baca Juga :
Setelah direkrut dan sempat dikumpulkan dulu oleh DR, keempat korban ini dijemput Mami ke Palabuhanratu dan dibawa ke Papua. DR mendapatkan upah senilai Rp 4 juta, untuk 4 perempuan muda yang berhasil direkrutnya.
Sesampainya di Papua, para korban awalnya dipekerjakan di sebuah kafe, namun karena sepi lanjut Kapolres, Mami membawa keempat korban ini kepada HK.
"HK tak hanya mempekerjakan para korban sebagai pemandu lagu tapi memaksa jadi PSK dan tidak diperbolehkan pulang. Boleh pulang jika para korban membayar biaya perjalanan dan hidup selama di Papua," terang AKBP Deddy.
Kapolres kemudian menjelaskan keempat korban ini dijual kepada HK, Rp 80 juta per orang. "Jadi keempat korban dijual sekira Rp 320 juta," bebernya.
Atas kejahatan yang dilakukan para tersangka ini, polisi bakal menjerat dengan Undang undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan tindak pidana ini kepada kepolisian. Saat itu keluarga meminta bantuan, karena korban ingin pulang ke Sukabumi namun ditahan oleh majikannya di Papua.