SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti dan memasang kembali plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara" di lahan kebun milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Kampung Ciwates, Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/2/2022).
Sekretaris Desa Waluran, Asep Unang menyatakan Pemdes Waluran hanya sebatas mengantarkan tiga orang petugas dari KPK dan mendampingi pemasangan plang tersebut.
Baca Juga :
Menurut Unang, pemasangan papan KPK di lahan tersebut bukan pertama kalinya. Menurut dia yang pertama pada tahun 2018, dilahan itu dipasang papan bertuliskan "Tanah ini telah disita". Terus pada tahun 2021, kembali dipasang plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara". Selain itu sempat dipasang spanduk penyitaan dari KPK.
Asep menyatakan, pemasangan papan ini dilakukan sebab papan yang dipasang pada 2021 ada yang merusaknya dan hilang. "Sekarang terpasang papan hanya satu buah, mengganti papan yang dulu dipasang yang sudah rusak," jelasnya.
Menurut Asep, plang yang dipasang saat ini sama dengan yang dipasang 2021. Namun yang dipasang 2022 ini lebih kokoh.
"Dulu [plang yang dipasang di 2021] dari besi tapi tipis, jadi si batangnya ada yang menekuk-nekuk," jelas Unang.
Seperti diketahui, Mantan Ketua MK, Akil Mochtar telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2014 silam
Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Sementara itu, dari data yang tercantum di Akte Jual Beli (AJB) tahun 2012, luas lahan kebun milik Akil di Kampung Ciwates, Desa Waluran, seluas 6000 meter persegi. Lokasi kebun dengan mayoritas pohon mahoni tersebut dan berada sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga.