SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang papan bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara" di lahan kebun milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang terletak di Kampung Ciwates, Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021).
"Pemasangan tadi sekitar pukul 10.00 WIB, dipasang sebanyak dua buah," kata Sekretaris Desa Waluran, Asep Unang melalui pesan WhatsApp kepada Sukabumiupdate.com.
Asep Unang menyebutkan bahwa dari data yang tercantum di Akte Jual Beli (AJB) tahun 2012, luas lahan kebun tersebut seluas 6000 meter persegi. Lokasi kebun dengan mayoritas pohon mahoni tersebut, kata Asep, berada sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga.
"Tadi saya ikut mengantarkan petugas ke lokasi, masuk jalan desa sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga," ujarnya.
Menurut Asep, pemasangan papan oleh KPK di lahan tersebut bukan pertama kalinya. Yang pertama pada 2018 silam adalah papan bertuliskan "Tanah ini telah disita".
"Dulu juga dipasang spanduk penyitaan dari KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mantan Ketua MK, Akil Mochtar telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2014 silam
Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.