SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Paniai, Papua memulangkan empat wanita korban korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sukabumi. Mereka dijemput langsung oleh anggota Polres Sukabumi.
Dilansir dari seputarpapua.com, penyerahan keempat korban tersebut berlangsung di Polsek Sentani Kota, Selasa, (22/2/2022), dihadiri KBO Reskrim Polres Paniai Ipda Muhammad Ridwan Lili, Kanit Subbdit 4 Renakta Polda Papua AKP Rahmita Duwila, Briptu Ruth Amsor dari PPA Polres Paniai.
Baca Juga :
Kemudian Iptu Bayu Sunarti Agustina, Kanit PPA Polres Sukabumi bersama tiga personel serta Kemensos BBPPKS Jayapura Provinsi Papua, Malik alim dan Burhanuddin. Dalam kasus ini Polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangka yakni H (28) dan MD (44).
Ipda Muhammad Ridwan Lili, KBO Reskrim Polres Paniai mengatakan, pihaknya akan menyerahkan tersangka serta korban dengan modus penipuan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi.
“Ke 4 korban tersebut kita bawa dari Polres Paniai, terus ke Nabire lalu ke Bandara Sentani dan kemudian Polsek Kota Sentani untuk melaksanakan Press Release serta dilakukan penyerahan langsung kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi,” katanya.
Setelah pelimpahan ini, kata dia, tersangka dan korban sudah menjadi kewenangan Polres Sukabumi.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Paniai menekankan akan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Iptu Bayu Sunarti Agustina, Kanit PPA Polres Sukabumi mengatakan, keempat korban akan diserahkan kepada pihak keluarga.
“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Paniai yang sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.
Dari keterangan polisi empat perempuan muda asal Sukabumi yang menjadi korban TPPO itu adalah SA (15 tahun), KA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun).
Sumber: Seputarpapua.com