SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengunjungi keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Kepada pihak keluarga, Dedy berjanji menjemput para korban yang kini masih berada di Papua.
Dalam upaya memulangkan korban ke keluarganya di Sukabumi, Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polres Paniai dan Polres Nabire. "Hari ini Insya Allah berangkat ke Papua untuk menjemput korban dan nantinya diserahkan lagi kepada orang tuanya," tegas Dedi, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga :
Sebelumnya, polisi telah menangkap DR (38 tahun) warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi karena terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi sekitar bulan Oktober 2022.
Korbannya 4 wanita muda asal sukabumi yakni SA (15 tahun), KA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun) yang pada awalnya dijanjikan pekerjaan oleh DR dengan gaji 2-7 juta perbulan.
Para korban berangkat ke Papua dijemput seorang berinisial I yang merupakan seorang mami dan sampai disana dipekerjakan di cafe milik I. Namun karena cafe tersebut sepi, kemudian empat korban dijual kepada HK dengan nilai uang Rp 80 juta per orangnya. Para korban kemudian dipaksa melayani para pria hidung belang.
Selain korban, Dedy menyatakan ada tersangka lain yang juga dijemput. "Juga menjemput tersangka yang diamankan atas bantuan dari Polres Paniai dan Polres Nabire," pungkasnya.
Pada kunjungan tersebut Dedy juga menyerah bantuan sembako dan bingkisan kepada orang tua korban yang anaknya menjadi korban TPPO.