SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhammad Yusuf meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kabupaten Sukabumi memberi pendampingan terhadap empat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau human trafficking di Papua.
Yusuf meminta DP3A Kabupaten Sukabumi memberikan pendampingan, perlindungan, dan bantuan rehabilitasi terhadap keempat korban asal Sukabumi, yang bahkan salah satunya masih di bawah umur. "Kami juga mendorong Dinas Sosial untuk memberi bantuan bagi keluarga korban," katanya, Selasa, 22 Februari 2022.
Tak hanya itu, Yusuf yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini juga mengatakan kasus TPPO tersebut mesti menjadi evaluasi bagi lemahnya prosedur administrasi kependudukan di Sukabumi. Pasalnya, salah satu korban yakni perempuan muda berinisial SA, masih berusia 15 tahun.
"Ini pelajaran, masih lolosnya pekerja usia di bawah umur mengisyaratkan lemahnya prosedur administrasi kependudukan di Sukabumi," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap DR (38 tahun) warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, karena terlibat kasus human trafficking tau TPPO pada Oktober 2021. Korbannya empat wanita yakni SA (15 tahun), IA (18 tahun), NS (18 tahun), dan AN (25 tahun), yang semula dijanjikan pekerjaan oleh DR dengan gaji Rp 2-7 juta per bulan.
Tetapi, pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Papua. Tak hanya DR, terdapat dua tersangka yang telah diamankan Polres Paniai, Papua, yaitu atas nama I dan HK. Dalam kasus ini, I alias Mami datang ke Palabuhanratu Sukabumi menjemput empat korban.
Baca Juga :
Keempat korban berangkat ke Papua dijemput I. Sesampainya di Papua, mereka memang dipekerjakan di sebuah kafe, namun kafe tersebut kondisinya sepi. Tambahnya, berawal dari iming-iming bekerja di Papua sebagai pekerja kafe, para korban berujung melayani para pria hidung belang dengan tarif Rp 80 juta per orang.
Para korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK. Apabila korban meminta pulang, maka keempatnya harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai Papua, serta biaya hidupnya selama di sana.
Kekinian, Yusuf meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengoptimalisasi edukasi dan pelatihan kerja terhadap masyarakat usia produktif, sehingga kasus serupa tidak terulang di Kabupaten Sukabumi dengan alasan ekonomi dan tergiur iming-iming rupiah.
"BLK (Balai Latihan Kerja) Dinasker kemudian LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) juga bisa turun langsung memberikan solusi ini. Namun persoalannya, apakah BLK atau LPK tersebut sudah efektif atau belum. Nanti kami koordinasikan kembali dengan Disnaker," kata Yusuf.
REPORTER: CRP 3