SUKABUMIUPDATE.com - MD (60 tahun), warga Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi terpaksa harus berurusan dengan polisi karena memiliki dua kendaraan roda dua atau motor berstatus bodong (tidak dilengkapi surat).
Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dua sepeda motor yang dimiliki salah seorang warga, diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Atas informasi tersebut, saya perintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan," kata Deden kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/2/2022).
Baca Juga :
Deden menuturkan, dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada salah satu warga di sana yang memiliki motor tanpa disertai surat Kendaraan.
"MD mengaku membeli sepeda motornya dari seorang warga Kota Sukabumi," tuturnya.
Pihak kepolisian lalu mengamankan MD beserta barang bukti berupa dua unit motor merek Honda Scoopy dan Honda Beat.
Ia menambahkan, MD diamankan polisi di rumahnya pada hari Minggu (20/2/2022) lalu.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasusnya," pungkasnya.