SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial MNF (18 tahun) atas dugaan kasus pencurian satu unit notebook dan handphone di Asrama Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/2/2022) dini hari.
Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi Mengatakan, terduga pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi kejadian.
"Awalnya kami menerima laporan dari Sekretaris Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, terkait adanya seorang pemuda yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di Asrama Pondok Pesantren Al Falah," ujarnya kepada awak media.
Atas adanya laporan tersebut, kata Rusmadi, personel Polsek Cisaat kemudian bergegas menuju lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Anggota pun langsung meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian tersebut, langsung kami bawa ke Mapolsek Cisaat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Kompol Rusmadi memastikan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Korbannya berinisial HNR (19 tahun) dan sudah membuat laporan polisi terkait kejadian ini. Saat ini terduga pelaku juga sudah diamankan, untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.