SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial WA (37 tahun), warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi yang diketahui seorang guru pondok pesantren (ponpes) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukabumi pada 10 Februari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, WA ditangkap karena dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur.
"Iya, kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (12/2/2022).
Menurut I Putu, kejadian ini bermula saat korban yang seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 silam mengeluhkan sakit di bagian kaki, kemudian pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban yang berstatus masih merupakan anak didiknya sendiri," tuturnya.
Baca Juga :
Hingga pada satu kesempatan, kata I Putu, pelaku kemudian melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban.
"Kejadian pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," tambahnya.
I Putu menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur itu pada Kamis (10/2/2022).
"Hari itu juga langsung diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 17.00 WIB," pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Purabaya, AKP Tenda Sukendar mengatakan laporan tersebut diterima pihaknya sekira pukul 13.00 WIB.
"Kami menerima laporan telah terjadi pencabulan terhadap anak pelapor yang dilakukan semenjak 1 tahun yang lalu, yang diduga dilakukan oleh salah satu pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Purabaya," ungkapnya.
Selepas menerima laporan, AKP Tenda menyebut pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk mengamankan pelaku.
"Diamankan hari itu juga, sekira jam 15.00 WIB. Kami koordinasi sama kepala desa dan diduga pelaku berinisial ustad WA, diantar oleh kepala desa ke Polsek Purabaya," tuturnya.
Kasus ini, lanjut AKP Tenda, kemudian dilimpahkan pihaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
"Setelah ditanya dan mengaku, pada pukul 17.00 WIB dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," tandasnya.