SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau langsung penertiban lapak pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur pada Sabtu, 12 Februari 2022. Para PKL tersebut selanjutnya direlokasi ke Pasar Pelita. Menurut Fahmi, penertiban ini sudah melalui tahapan-tahapan sebelumnya.
"Tahapan-tahapan normalisasi ini sudah dilaksanakan, baik oleh pemerintah daerah maupun Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607. Kami melakukan tahapan dengan baik," kata Fahmi kepada awak media. Diketahui, sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan tiga kali surat peringatan kepada PKL yakni pada 30 Januari serta 3 dan 7 Februari 2022.
Fahmi menyebut para pedagang sudah memahami serta banyak di antara mereka yang membongkar lapaknya sendiri dan pindah ke Pasar Pelita, khususnya yang sudah membayar uang booking senilai Rp 6,5 juta. "Terlihat para pedagang juga membongkar sendiri, itu menunjukkan mereka telah memahami harus segera merelokasi," ucapnya.
Adapun penertiban lapak PKL di tujuh ruas akan dilaksanakan maksimal 10 hari atau ditargetkan selesai hingga 20 Februari 2022. Fahmi pun berharap pada bulan Ramadan 2022 para PKL sudah berjualan di Pasar Pelita. "Kami sudah berkomunikasi dan melakukan dialog. Kami ingin Ramadan ini berdagang di Pasar Pelita," kata Fahmi.
Baca Juga :
Sebelumnya, PKL di tujuh lokasi diminta tidak berjualan atau menyimpan barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan serta membongkar lapak dagangannya. Mereka diminta berpindah ke Pasar Pelita. Ketujuh lokasi ini adalah Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Sementara soal biaya sewa kios di Pasar Pelita, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian atau Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat memastikan besaran yang harus dikeluarkan PKL adalah untuk jenjang waktu 25 tahun. Bahkan, Ayi menjelaskan, harga tersebut bukan menyewa tetapi membeli.
"Makanya ini harus seimbang. Jadi itu sistemnya BOT, mereka itu bukan menyewa tapi membeli selama untuk 25 tahun penguasaannya nanti. Setelah 25 tahun, gedung itu ke pemda, kalau memang mau diteruskan oleh para PKL sewa nanti ke pemda per tahunnya," kata dia.
Adapun harga yang diberikan kepada PKL merupakan kesepakatan PT Fortunindo dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Ada pula upaya keringanan bagi para PKL yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban biaya.
"Pertama upaya kita para pedagang itu mendapatkan kredit KUR dari perbankan seperti BNI, BRI, dan Bank Sinarmas, yang sudah masuk itu. Di-cover oleh perbankan kredit KUR yang 0 persen per bulan dan ada keringanan dari PT Fortunindo bahwa dengan uang booking Rp 6,5 juta itu sudah bisa masuk, sisanya nanti dicicil," ucap Ayi.