SUKABUMIUPDATE.com - Seorang lansia berinisial DF (67 tahun) asal Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga menjual mobil teman baiknya sendiri.
Kapolsek Parungkuda Kompol Ari Trisnawati mengatakan, kasus ini berawal saat DF mendatangi rumah korban, S (49 tahun) warga Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi dengan maksud meminjam mobil Avanza. Pelaku, kata Ari, berdalih meminjam mobil korban dengan tujuan akan dipakai ke Palabuhanratu dan Jakarta.
Baca Juga :
"Karena korban ini sudah lama kenal dan berteman baik dengan pelaku, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan mobil itu kepada DF. Namun setelah 23 hari DF tidak kunjung datang mengembalikan mobil Avanza, korban berusaha menghubungi DF namun telepon seluler DF malah tidak aktif," ujar Ari Kamis (10/2/2022) dini hari
Karena mobil tak kunjung kembali, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parungkuda. "Setelah kami menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Parungkuda melakukan penyelidikan dengan mencari informasi keberadaan DF," tuturnya.
Ari menyatakan pada Selasa, 8 Februari 2022, polisi mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Cianjur. Polisi melakukan pengejaran ke Cianjur dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 9 Februari 2022.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah menjual mobil Avanza tersebut melalui seseorang berinisial A di wilayah Bogor. "Kami masih melakukan mengembangkan kasus ini serta melacak keberadaan unitnya dan pelaku lainnya," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu surat kendaraan berupa BPKB mobil Avanza. "DF ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," pungkasnya.