SUKABUMIUPDATE.com - Seorang mantan anggota kepolisian berinisial AJP (47 tahun) asal Jalan KS Tubun RT 06/07 Desa Cibuluh, Kecamatan Kota Bogor Utara Kabupaten Bogor, di tangkap jajaran Reskrim Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga melakukan penggelapan kendaraan roda empat.
Panit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Sapri menjelaskan terduga pelaku ditangkap di Perum Griya Indah Sentul Bogor berdasarkan laporan polisi atas nama Rendi Anggara, sesuai LP/B/913/X/2021/SPKT/POLSEK CIBADAK/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, tertanggal 22 Oktober 2021.
Baca Juga :
Kronologi kasus dugaan penggelapan mobil ini terjadi pada Jumat silam tanggal 03 September 2021 pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Terduga pelaku membujuk korban dengan berpura-pura meminjam mobil secara rental selama 1 minggu, akan tetapi kenyataannya terduga pelaku menggelapkan mobil tersebut secara melawan hak kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban," jelas Sapri dalam laporan tertulis.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cibadak guna diusut secara hukum, sebagaimana dimaksud dlm ketentuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Barang bukti yg disita 1 unit mobil suzuki APV warna silver metalic tahun 2013 dgn nomor Polisi F 1423 OB berikut STNK dan BPKP mobil," ujar Sapri.