SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian atau Diskumindag Kota Sukabumi menyatakan relokasi para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di tujuh ruas jalan Kota Sukabumi ke dalam bangunan baru Pasar Pelita harus rampung pada 12 Februari 2022.
Seperti diketahui, ketujuh lokasi PKL yang diminta untuk pindahkan lapaknya ke Pasar Pelita yaitu di Jalan Perniagaan, Jalan Stasiun Timur, Jalan Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, jika pada tanggal tersebut masih ditemukan PKL yang berjualan dan menyimpan barang di tujuh ruas jalan itu maka akan ditertibkan.
“Iya, nanti hari Sabtu (12/2/2022) ditertibkan paksa karena sudah ada SP (surat peringatan) dari Satpol PP. Jadi tanggal 9 hari ini terakhir SP3, nah pedagang harus sudah masuk. Tanggal 12 itu ditertibkan paksa ya, syukur-syukur sudah ngebongkar duluan, dan Pasar Pelita itu sudah ready operasional di dalamnya,” ujarnya Rabu (9/2/2022).
Baca Juga :
Ayi memastikan kembali bahwa besaran biaya yang harus dikeluarkan PKL untuk jenjang waktu 25 tahun. Bahkan, Ayi menjelaskan, harga tersebut bukan menyewa tetapi membeli.
“Makanya ini harus seimbang jadi itu sistemnya BOT, mereka itu bukan menyewa tapi membeli selama untuk 25 tahun penguasaannya nanti, setelah 25 tahun gedung itu ke Pemda, kalau memang mau diterusin sama para PKL sewa nanti ke Pemda per tahunnya,” tuturnya.
Adapun harga yang diberikan kepada PKL merupakan kesepakatan antara PT Fortunindo dengan Pemerintah Daerah. Dan ada upaya keringanan bagi para PKL yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban biaya.
“Pertama upaya kita para pedagang itu mendapatkan kredit KUR dari perbankan seperti dari Bank BNI, BRI, Bank Sinarmas yang sudah masuk itu. Dicover oleh perbankan kredit KUR yang 0 persen per bulan, dan ada keringanan dari PT Fortunindo bahwa dengan uang booking Rp 6,5 juta itu sudah bisa masuk, sisanya nanti dicicil,” tandasnya.