SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi atau Hiswana Migas Sukabumi Yudha Sukmagara memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memberikan keterangan soal penyaluran gas elpiji tiga kilogram. Yudha datang pada Selasa, 8 Februari 2022.
Kepada awak media, Yudha mengatakan menerima sejumlah pertanyaan seputar alur pendistribusian gas elpiji tiga kilogram. Ini dilakukan karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah melakukan penyelidikan dugaan penjualan gas elpiji tiga kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET di Sukabumi.
"Sudah saya sampaikan secara jelas, (alur pendistribusiannya) dari Pertamina kepada agen, lalu kepada pangkalan," kata Yudha. Ditanya soal adanya dugaan pengecer dan warung yang menjual gas bersubsidi tersebut di atas HET, Yudha menyebut itu disebabkan kurangnya pangkalan di daerah terpencil di Sukabumi.
"Sudah saya sampaikan kepada kejaksaan, alangkah baiknya pangkalan-pangkalan ini bisa sampai ke tingkat RT atau RW. Apabila ini dilakukan, saya rasa variasi harga akan terjawab dan tidak akan ada lagi pengecer maupun warung yang berjualan gas bersubsidi tersebut (di atas HET)," ucap dia.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menemukan agen yang menjual gas elpiji tiga kilogram dengan harga tak wajar yaitu Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu. Bahkan di pangkalan ada yang menjual Rp 20 ribu hingga Rp 21 ribu. Padahal, HET barang ini berada di angka Rp 14 ribu untuk suplai dari Pertamina ke agen dan Rp 16 ribu dari pangkalan.
Baca Juga :
Menurut Yudha, adanya dugaan pengecer dan warung yang menjual gas elpiji tiga kilogram di atas HET, merupakan polemik yang berkaitan dengan urusan ekonomi. Yudha pun mengaku sudah mengingatkan aktivitas tersebut karena melanggar aturan dan meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membentuk tim gabungan.
"Disampaikan kepada kejaksaan untuk membuat tim gabungan dalam memantau dan menjaga barang subsidi ini agar tepat sasaran dan tepat guna. Jadi harus ada peran dari kejaksaan, Pertamina, dan kami selaku asosiasi dan unsur pemerintahan," kata dia. Yudha mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menyelidiki kasus ini.
"Apa yang dilakukan kejaksaan, selalu saya dukung untuk kepentingan masyarakat. Kami pun dari gabungan pengusaha migas, melihat hal terebut merupakan hal yang baik," ucapnya. "Namun yang terpenting, bagaimana Kabupaten Sukabumi tidak langka gas elpiji. Masyarakat harus betul-betul merasakan manfaat gas elpiji tersebut."
Yudha menegaskan apabila ada pengkalan yang nekat menjual gas elpiji tiga kilogram di atas HET, agen akan menindak tegas bahkan mencabut izin usaha pangkalan tersebut. Tercatat, saat ini ada 40 agen gas elpiji di Kabupaten Sukabumi. "Ada beberapa pangkalan dan agen yang dikurangi kuotanya maupun di-PHO. Tetapi ini bukan solusi, solusinya adalah bagaimana barang bersubsidi tersebut sampai di pelosok supaya tidak akan ada lagi perbedaan harga atau harga di atas HET," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua lembaga yakni Ketua Hiswana Migas Sukabumi dan SBM Pertamina. "Dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji tiga kilogram, status perkaranya masih tahap penyelidikan."
Adapun pemeriksaan terhadap Ketua Hiswana Migas Sukabumi Yudha Sukmagara, kata Aditia, sebab lembaga tersebut merupakan himpunan pengusaha gas dan minyak serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ingin mengetahui tugas pokok dan fungsi Hiswana Migas dalam pengembangan dan pengawasannya.
"Saat ini belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Semuanya masih dalam tahap pendalaman," kata Aditia.