SUKABUMIUPDATE.com - EN (26 tahun), pemuda asal Kampung Gunung Gedongan RT 019/04, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan polisi gegara komentarnya di salah satu postingan grup sosmed (sosial media) Facebook yang dinilai oleh polisi melakukan tindak pidana menyebarkan kebencian terhadap institusi Polri.
"Kami, jajaran Polsek Jampangtengah, pada saat itu melaksanakan kegiatan sweeping, antisipasi geng motor yang membawa sajam, narkoba, miras dan lainnya dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jampangtengah. Dimulai pada tanggal 22 Januari 2022, selama sebulan dan setiap hari," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada wartawan sukabumiupdate.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga :
Usep menuturkan, pada hari Kamis (28/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapati sebuah komentar salah satu pengguna Facebook yang dinilai telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Institusi Polri.
Pengguna akun tersebut menulis komentar di sebuah postingan yang ada di grup Facebook bernama 'BOJONG LOPANG JUAL BELI', berikut isi komentarnya:
"Asa kakarak ngadenge rajiaan tipeuting..aya ge rajia miras warung remang2.pantes tipeuting g..ari rajia kndaraan mh lain waktu na tipeuting mh..eta mah aya anu lapar w paling g.neangan jang makn malm." tulis akun yang berkomentar tersebut.
Usep menjelaskan, pihak Polsek Jampangtengah langsung mencari pemilik akun tersebut dan menjemput langsung di kediaman rumahnya.
"Pada tanggal 28 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dijemput dari rumahnya," ujar Usep.
Setibanya di kantor Polsek Jampangtengah, pihak kepolisian memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap pemilik akun tersebut dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pemilik akun itu meminta maaf kepada seluruh anggota Polri atas kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Kemudian dibuatkan video permintaan maaf dan membuat surat pernyataan," pungkasnya.