SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana meresmikan Kampung Restorative Justice Adhyaksa di RW 8 Kampung Selagombong, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Asep menyatakan di Kampung Restorative Justice ini setiap ada permasalahan yang kecil bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan musyawarah sehingga tidak sampai menempuh jalur hukum.
Baca Juga :
Menurut dia, dalam menyelesaikan suatu masalah di Kampung Restorative Justice ini akan diikutsertakan pelaku dan korban ada juga tokoh-tokoh masyarakat. Dia berharap Kampung Restorative Justice Adhyaksa di Kota Sukabumi bisa menjadi percontohan untuk daerah lain dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum ke depan.
“Ketika ada persoalan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan musyawarah. Makanya kita mendorong untuk kampung-kampung yang lain jangan lagi ada pukul-pukulan, gontok-gontokan dan sebagainya tapi dengan rasa kesadaran bersama untuk meningkatkan kebersamaan diantara warga masyarakat," jelasnya.
Sementara itu Lurah Baros Budi Ruswandi mengatakan ada Kampung Selagombong dijadikan Kampung Restorative Justice setelah adanya kejadian kasus pencurian Handphone yang diselesaikan dengan Restorative Justice pada beberapa waktu yang lalu.
"Iya, jadi setelah ada kejadian itu Kejari Kota Sukabumi memilih Kampung Selagombong ini menjadi Kampung Restorative Justice," ucapnya.