SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap motif pencuri kompresor dan silincer knalpot di bengkel sepeda motor yang berada di Kampung Pasir Parelek, RT 04/01, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (29/1/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan dari pelaku berinisial AS (26 tahun), dirinya terpaksa melakukan tindak pencurian ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk bayar kontrakan juga," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada sukabumiupdate.com, Senin (31/1/2022).
Baca Juga :
Astuti mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam dalam kasus ini. Adapun untuk pelaku AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia, dijerat dengan Pasal 362 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Cireunghas, Iptu Ujang Taan mengatakan, AS melakukan aksinya pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Lanjutnya, pelaku saat itu masuk ke dalam bangungan bengkel sepeda motor milik korban berinisial OS.
Ujang menuturkan, aksi AS terlihat oleh salah satu warga setempat. Warga dengan inisial J melihat AS keluar dari bengkel milik OS sambil membawa barang curiannya itu di dalam karung dan tas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mesin Kompresor angin ISO 9001 merk Viva Air warna merah, satu unit silencer knalpot mobil merk HKS, satu tas punggung merk Tracer warna biru dan satu karung bekas terigu merk segitiga biru.