SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sukabumi menindak kendaraan truk kategori Over Dimension Over Load atau ODOL yang hendak keluar dan masuk wilayah hukum Polres Sukabumi. Mabes Polri pun bicara soal sanksi tilang untuk masalah ini.
"Operasi ODOL ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikarenakan kendaraan kelebihan muatan atau melebihi daya angkut," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudo dikutip dari laman NTMC Polri pada Senin, 31 Januari 2022.
Menurut Bagus, pada operasi di perbatasan Sukabumi dan Kabupaten Bogor, sekira 230 kendaraan barang yang hendak keluar maupun masuk wilayah hukum Polres Sukabumi diperiksa petugas. Dari ratusan kendaraan, 37 di antaranya dijatuhi sanksi tilang di tempat karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.
Adapun kendaraan yang terkena sanksi tilang dikarenakan kelebihan muatan atau daya angkut, serta beberapa kendaraan telah dimodifikasi agar bisa mengangkut barang di atas kapasitas atau kemampuan kendaraan.
"Sanksi tegas ini dilakukan, karena seperti itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat beban angkut yang berlebih dan modifikasi di luar aturan dikhawatirkan beberapa bagian vital kendaraan tidak bisa berfungsi seperti pada rem," ungkap dia.
Baca Juga :
Diketahui, banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi hingga merenggut korban jiwa diakibatkan kendaraan kelebihan kapasitas yang akhirnya terguling dan menimpa kendaraan lain maupun rem kendaraan yang tidak berfungsi sehingga terjadi kecelakaan.
Tujuan operasi ODOL juga untuk meningkatkan kualitas keselamatan pengguna jalan dan menekan angka serta korban kecelakaan lalu lintas. Harus diakui banyak pengusaha angkutan barang yang memodifikasi kendaraannya agar bisa mengangkut barang dengan jumlah yang lebih banyak berdalih untuk mengurangi biaya operasional.