SUKABUMIUPDATE.com - Satlantas Polres Sukabumi memberikan tilang kepada 23 kendaraan angkut barang yang Over Dimensi Overload (ODOL). Hal itu dilakukan sebab truk yang melebihi kapasitas muatan memicu kerusakan jalan dan menjadi biang kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, pemeriksaan kendaraan jenis angkut barang yang membawa beban muatan berlebih ini dilakukan atas instruksi dari Kapolda Jawa Barat. "Kita lebih ke over dimensinya, Karena kita mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi di Parungkuda pada beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Baca Juga :
"Selain itu untuk terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan kualitas keselamatan pengguna jalan dan menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Hukum Polres Sukabumi,” tambahnya.
Lebih lanjut Bagus menjelaskan, pemeriksaan kendaraan jenis angkut barang yang membawa beban muatan berlebih tersebut sudah dilakukan sejak Kamis (27/1/2022) diwilayah perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi
"Sejak tiga hari yang lalu Sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai pengendara tertib semua jadi tidak hanya pada moment-moment tertentu, kita akan melaksanakan penindakan juga," tuturnya.
Menurut, Bagus truk-truk bermuatan barang yang diperiksa yaitu yang masuk dan keluar Sukabumi. Namun kebanyakan yang kena dari luar Sukabumi. Adapun titik razia berada di daerah Cigombong dan Terminal Cicurug, Desa Benda, Kecamatan Cicurug.
Selain melakukan penilangan polisi juga meminta pemilik armada memindahkan barangnya ke armada yang muatannya kosong.
Bagus menghimbau Agar masyarakat selalu mentaati lalu lintas, taat peraturan yang sudah ada. "Silahkan cek kembali kendaraan anda sebelum berkendara, antisipasi mengingat takutnya terjadi sesuatu hal di luar kapasitas manusia untuk meminimalisir terjadinya hal itu," pungkasnya.