SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Sagaranten menangkap AD (32 tahun), seorang pria yang melakukan perbuatan cabul dan menganiaya perempuan berusia 31 tahun pemilik warung kopi di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Syaripudin menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu AD datang ke warung milik korban kemudian memesan segelas kopi.
Baca Juga :
Pelaku memanfaatkan kondisi warung yang sedang sepi, karena saat itu hanya ada korban dan anak balitanya.
Sesaat kemudian pelaku berpura-pura meminta ijin ke kamar mandi namun setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba membekap korban dari arah belakang lalu korban ditarik oleh pelaku ke dalam kamar serta memukul lehernya korban. Pelaku kemudian melakukan pencabulan
Korban terus meronta dan berhasil melepaskan diri dari dekapan pelaku. Tapi pelaku kabur menggunakan sepeda motor beat ke arah Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal keterangan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.
"Dengan adanya pelaporan korban kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku," ungkap Aap seperti yang dirilis Humas Polres Sukabumi.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa AD diduga kuat sebagai pelaku perbuatan cabul serta penganiayaan terhadap perempuan pemilik warung dan akhirnya AD diamankan unit Reskrim Polsek Sagaranten pada Jumat (28/1/2022). "Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya," pungkas Aap.
Selain pelaku, diamankan juga beberapa barang barang bukti dari pelaku AD yaitu berupa satu unit sepeda motor untuk melarikan diri, serta baju yang dipakai pelaku pada saat kejadian.