SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Ciracap, Supriadi, resmi dilantik menjadi penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Cikangkung di Aula Desa Cikangkung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 28 Januari 2022.
Sebelumnya roda pemerintahan Desa Cikangkung dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes), mengingat ada kekosongan jabatan sejak Kepala Desa definitif sebelumnya berhalangan tetap karena meninggal dunia pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com, pelantikan Supriadi sebagai Pjs Kades Cikangkung dilaksanakan oleh Plt Camat Ciracap, Burhanudin yang mewakili Bupati Sukabumi Marwan Hamami serta dihadiri oleh Kapolsek Ciracap, Danramil Surade, BPD Cikangkung, tokoh ulama, masyarakat, hingga pemuda setempat.
Baca Juga :
Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 141.1/Kep.112-DPMD/2022, tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Cikangkung.
Setelah dilantik, Supriadi punya waktu selama 6 bulan untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Cikangkung hingga diselenggarakannya Pilkades Pemilihan Antar Waktu (PAW).
"Maksimal menjadi Pjs, selama 6 bulan. Kami memiliki tugas utama untuk mengadakan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Saat ini fokus untuk koordinasi dengan perangkat desa semuanya, serta BPD, untuk kerja kedepannya," kata Supriadi singkat.