SUKABUMIUPDATE.com - Forum Masyarakat Sunda Sukabumi (Formasi) melakukan aksi unjuk rasa terkait Arteria Dahlan di depan Gedung DPRD Kota, Jumat (28/1/2022).
Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat untuk dipecat. Hal tersebut kemudian memicu gelombang protes dari masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Baca Juga :
Dalam pernyataan sikap Formasi yang dibacakan Praktisi budaya Sunda Kota Sukabumi Fajar Laksana menyatakan, mencermati pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kejagung pada Senin 17 Januari 2022 tentang usul untuk memberhentikan pejabat Kejati yang berbahasa Sunda dalam rapat sudah jelas mencederai dan melukai perasaan warga Sunda.
“Bahwa bahasa sunda merupakan khasanah kekayaan budaya NKRI, warisan luhur bumi Nusantara dan dilindungi secara hukum oleh konstitusi dan percakapan dalam rapat dengan menggunakan bahasa sunda tidak melanggar hukum dan etika apapun,” jelasnya.
“Kami warga Sukabumi sebagai bagian dari warga Sunda merasa bahwa ucapan Arteria Dahlan tidak mencerminkan kehormatan sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Adapun tuntutan Forum Masyarakat Sunda Sukabumi (Formasi) yaitu mengutuk keras pernyataan saudara Atreia Dahlan dan mengharamkan untuk menginjak bumi Sunda khususnya Sukabumi.
Mengusul kepada DPP PDIP untuk memecat Arteria Dahlan sebagai anggota partai dan memberhentikan sebagai anggota DPR RI.
Mendesak kepada majelis kehormatan DPR RI untuk segera memproses pelanggaran kode etik dan penistaan budaya dan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan.
Mendesak kepada DPRD Kota Sukabumi dan Wali kota Sukabumi agar segera menyurati majelis kehormatan DPR RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI Arteria Dahlan dan penistaan budaya dan bahasa Sunda.
Untuk senantiasa menjaga marwah dan wibawa Sunda baik bahasa maupun budaya, Forum Masyarakat Sunda Sukabumi mengusulkan kepada DPRD Kota Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi untuk segera membuat perda tentang pelestarian seni dan budaya Sunda sesuai amanat UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Memperhatikan secara serius muatan lokal dan pembelajaran bahasa dan budaya sunda dalam pembelajaran di setiap jenjang pendidikan.
Menghidupkan kembali berbahasa sunda dalam lingkungan pemerintahan dan protokoler ketatanegaraan di wilayah hukum Sukabumi dan menganjurkan untuk mengutamakan bahasa Sunda sebagai bahasa ibu dalam percakapan sehari-hari.
Forum Masyarakat Sunda Sukabumi meminta pernyataan sikap ini diteruskan kepada gubernur Jabar dan Mahkamah kehormatan DPR RI.