SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pria diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota lantaran diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan. Mereka melakukan aksinya di wilayah Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Sabtu dini hari, 4 Desember 2021.
Ketiga pelaku yang ditangkap di Kampung Cileuncang, Kabupaten Cianjur, pada 23 Januari 2022, adalah T (50 tahun), HU (21 tahun), dan RA (34 tahun). Ketiganya pun dihadirkan saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota pada Kamis, 27 Januari 2022. Ketika itu, mereka melakukan aksinya sekira pukul 03.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan pelaku T dan HU mencuri enam handphone. Sementara pelaku berinisial T juga memerkosa korban yang berinisial NSY (49 tahun). Sedangkan pelaku RA menunggu teman-temannya di luar rumah korban dan memastikan situasi aman.
"Para pelaku merusak jendela menggunakan senjata jenis tajam golok. Setelah berhasil masuk, korban dan saksi langsung disekap menggunakan tali sepatu dan diancam menggunakan senjata tajam jenis golok," kata AKBP Sy Zainal Abidin. Saksi merupakan anak satu-satunya korban, sedangkan suaminya sedang tak di rumah.
Baca Juga :
Selanjutnya, pelaku T dan HU mengambil enam handphone milik korban dan saksi. Sementara T, langsung memerkosa korban NSY. Usai melakukan perbuatannya, para pelaku langsung kabur dan dijemput RA menggunakan sepeda motor. "Korban langsung diperkosa oleh pelaku T," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. Seluruh pelaku adalah warga Sukabumi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi F 3742 YZ, satu senjata tajam jenis golok, satu handphone merek Vivo Y20, dua buah dusbook handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray, dan dua tali pengikat.
"Pasal yang diterapkan 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Sy Zainal Abidin.