SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Kamis, 20 Januari 2022, badan yang sekarang dipanggil BPJAMSOSTEK menyerahkan manfaat jaminan sosial tersebut.
Santunan diberikan kepada ahli waris dari almarhum Mamat Rahmat, Ketua RT Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Total santunan yang diberikan sebesar Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah), yang terdiri dari Santunan Kematian, Santunan Berkala, dan Biaya Pemakaman.
Penyerahan simbolis santunan dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Diding Ramdani pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Citamiang Tahun 2022.
Baca Juga :
Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi Diding Ramdani menyampaikan turut bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia berharap santunan tersebut dapat bermanfaat untuk ahli warisnya. "Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan."
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, kata Diding, peserta diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman, karena telah terlindungi dari risiko sosial yang mungkin dialami. "Risiko-risiko sosial bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan, di mana saja. Sehingga negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada peserta. Para pekerja yang telah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," kata Diding.
SUMBER: SIARAN PERS