SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan penjualan gas elpiji 3 Kg. Dalam hal ini, Korps Adhyaksa sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa direktur PT Artha Jatra 45, sebuah perusahaan agen gas di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/1/2022).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman, menuturkan dugaan penyelewengan terkait penyalurannya serta pengawasan dari para agen terhadap pangkalan.
Baca Juga :
“Yang mana sudah kita ketahui di masyarakat bahwa gas elpiji 3 Kg itu dijual oleh para pangkalan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Aditia, Rabu (19/1/2022).
“Dengan masukan dari masyarakat ini, kita [Kejari] melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) yang selanjutnya kita naikan ke tingkat penyelidikan," tuturnya.
Aditia menuturkan, dalam hal ini Kejari pun akan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya.
Menurut dia, Kejari akan memanggil seluruh agen gas di Kabupaten Sukabumi.“Semua akan kita lakukan pemanggilan disertai membawa data-data yang ada, disitulah kita bisa melihat apakah ada dugaan-dugaan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Artha Jatra 45, Randi Pratama mengatakan, bahwa kliennya datang ke kejaksaan untuk melakukan klarifikasi.
Menurut dia, kliennya meyakini tidak ada penyaluran yang salah dalam mendistribusikan gas subsidi ukuran tiga kilogram ke masyarakat.
“Kami mengklarifikasi bahwa tidak ada penyalahgunaan atau distribusi yang salah dari klien kami PT Artha Jatra 45," ujarnya.
Randi menuturkan, ada sekitar 49 pangkalan yang berada dibawah PT Artha Jatra 45. Mengenai pangkalan binaan PT Artha Jatra 45 yang menjual gas elpiji subsidi 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), pihak kuasa hukum mengatakan tidak begitu mengetahui secara jelas.
"Itu saya belum tahu informasi sebenarnya, kita masih melihat perkembangan dari penyidikan," jelasnya.
Dia menuturkan, pangkalan memiliki perjanjian tersendiri dengan warung. Dengan demikian, pangkalan boleh menjual langsung kepada warung yang memiliki perjanjian tersebut.
Menurut Randi, agen ini memiliki kerjasama langsung dengan pangkalan kemudian ada juga perjanjian. “Apabila terjadi suatu hal yang merugikan atau hal yang dilarang dilakukan oleh pangkalan ada sanksi. Sanksinya pemutusan kontrak,” jelasnya.