SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang berada di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, menerima bantuan rehab yang salah satunya adalah program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
TKSK Tegalbuleud, Yudiansyah mengatakan sumber perbaikan rumah tidak layak huni berasal dari APBD I serta APBD II. Lebih lanjut Yudiansyah menuturkan, rutilahu dari APBD I anggarannya sebesar Rp 17,5 juta. Jumlah anggaran itu termasuk material, upah kerja, serta operasional LPM.
Untuk perbaikan rumah tidak layak huni yang dianggarkan APBD I berada di Desa Tegalbuleud sebanyak 60 rumah. Sedangkan dari APBD II yaitu satu rumah di Desa Bangbayang, dua rumah di Desa Sirnamekar, satu rumah di Desa Sumberjaya, satu rumah di Desa Nangela, satu rumah di Desa Rambay, satu rumah di Desa Calingcing dan di Desa Buniasih satu rumah.
"Jumlah semuanya 68 unit, ada yang sudah selesai sebagian lagi masih pengerjaan. Rata - rata semuanya 80 persen. Selain anggaran dari pemerintah juga dari swadaya," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu penerima manfaat program perbaikan rumah tidak layak huni adalah Endang (60 tahun). Dia mengatakan sangat bahagia dan terimakasih kepada pemerintah sebab rumahnya telah nyaman untuk dihuni.
Rumah miliknya yang berada di Kampung Langansari RT 02/ 02 Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, sebelumnya (before) berdinding bilik dan rangka kayu yang sudah lapuk. Tapi rumahnya kini berubah, setelah (after) direhab.
“Terima kasih kepada pemerintah dan pihak yang sudah memperjuangkan membantu untuk merehab rumah saya. Mudah-mudahan, yang membantu saya diberikan rezeki yang banyak, dipanjangkan umurnya serta dimudahkan segala sesuatunya, “ ujar Endang.