SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 60 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Tanjung, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, diperbaiki lewat bantuan rehabilitasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat.
Bantuan dari provinsi itu disalurkan lewat Disperkim Kabupaten Sukabumi dengan nilai Rp 17,5 juta per rumah. Adapun rinciannya Rp 16,5 juta untuk material, Rp 700 ribu untuk HOK dan Rp 300 ribu operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM.
Kepala Desa Tanjung, Dasep Taofiqul Hikmah menuturkan rehabilitasi 40 rumah sudah selesai di tahun 2021 dan yang 20 unit masih dalam proses pengerjaan dan beberapa diantaranya sudah ada yang selesai.
Dasep mengatakan 40 rumah berada di kedusunan 1 RW 01 (3 rumah), RW 02 (5 rumah), kedusunan II RW 04 (8 rumah), kedusunan III RW 03 (6 rumah), RW 06 (10 rumah) dan kedusunan IV RW 05 (8 rumah).
"Tahap ketiga masih pengerjaan sebanyak 20 rumah yang tersebar dibeberapa kampung di empat kedusunan. Hingga saat ini sudah mencapai 50 persen bahkan ada yang sudah selesai sebanyak 3 rumah," kata Dasep kepada sukabumiupdate.com, Jumat 14 Januari 2021.
“Kami sangat bersyukur kepada Allah SWT dan kami haturkan terima kasih kepada bapak Gubernur, Perkim provinsi Jabar, bapak Bupati Sukabumi, Perkim Kabupaten Sukabumi, dan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Jampang Kulon mendapat alokasi bantuan Rutilahu sebanyak 60 unit," pungkasnya.