SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mensosialisasikan pelayanan sepuluh menit cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Induk Anak (KIA) yang disebut dengan layanan Sakiceup.
Sakiceup melayani pencetakan e-KTP yang hilang dan rusak serta pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca Juga :
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi mengatakan, Layanan Sakiceup adalah untuk mempermudahkan dan mempercepat Warga Kota Sukabumi untuk mengurus adminduk.
"Jadi dalam layanan Sakiceup itu dalam waktu 10 menit permasalahan adminduk bisa selesai, cepat, mudah dan pasti," ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
"Jadi untuk warga kota Sukabumi jangan bingung kalau KTPnya hilang atau rusak, datang saja ke Kantor Disdukcapil atau di mall pelayanan publik yang ada di Toserba Tiara," tuturnya.
Adapun pelayanan lainnya Disdukcapil menerima pelayanan Perekaman KTP, Konsultasi permasalahan penerbitan dokumen kependudukan dan pendaftaran pencatatan perkawinan non muslim.
"Nah, untuk warga non muslim kalau mau menikah itu datangnya ke kita bukan ke KUA jadi nanti pernikahannya tercatat oleh negara secara hukum dan semua layanan yang ada di kita gratis," jelasnya.