Lapang Bola Terancam Mafia Tanah? Kades di Sukabumi Surati Presiden

Kamis 13 Januari 2022, 21:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa (Kades) Sudajaya Girang Edi Juarsah melayangkan surat kepada presiden untuk meminta keadilan terkait dengan terbitnya sertifikat kepemilikan pribadi lapang sepak bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Awalnya lahan tersebut merupakan tanah negara yang dikelola PT Surya Petani. Lahan seluas 1 hektar tersebut kemudian menjadi sarana olahraga karena PT Surya Petani mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan nomor O2/SPH/2015.

Baca Juga :

Warga Sukabumi jadi Korban Mafia Tanah? Polisi Minta Ini Agar Bisa Lidik

“Dulu di tahun 2014 kita menemukan sebuah berkas yaitu tentang surat pelepasan hak dari PT Surya Petani seluas 1 hektar. Surat pelepasan haknya per tanggal 3 September 1993. Jelas disana dikatakan bawah lahan yang diberikan oleh PT Surya petani itu untuk sarana olahraga salah satunya untuk lapang bola,” ujar Edi.

“Tetapi pada waktu itu lahan tersebut tidak pernah digunakan oleh masyarakat, makanya saya bikin surat memohon ke PT Surya Petani untuk meminta penjelasan kenapa SPH tanggal 3 September itu tidak pernah diberikan ke masyarakat," imbuhnya. 

Edi melayangkan surat kepada PT Surya Petani pada Bulan Desember 2014 untuk meminta penjelasan SPH yang tidak diberikan kepada masyarakat. Setelah itu baru ada jawaban.

"Kita punya jawaban pasti dari PT Surya Petani tanggal 15 Januari 2015 bahwa lahan yang awalnya 1 hektar satu hamparan itu berdasarkan permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi dialihkan jadi dua bidang, salah satunya tiga bidang di sebelah barat lapang bola ini dikhususkan untuk sarana upacara kecamatan Sukabumi. Terus yang 7.000 meter itu diperuntukan untuk sarana olahraga," tuturnya. 

photoPatok di sekitar lahan lapang sepak bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Tetapi dalam perjalanan banyak yang mengklaim tanah tersebut hak milik. Yang dia tahu ada 3 sertifikat dan salah satunya milik Suryadi Subrata. Adapun 2 sertifikat lainnya tidak diketahui milik siapa.

"Salah satunya kemarin kita didatangi oleh salah satu pemegang sertifikat nomor 413 yang awalnya sertifikat atas nama Suryani Subrata yang hari ini sudah dijual belikan atau ditransaksikan dengan pihak ketiga kalau nggak salah orang Bogor Pak Tresno mengklaim bahwa Tanah ini miliknya," ujarnya.

Ketika dilihat dari sertifikat yang ada, kata Edi memang betul itu milik mereka. Kendati demikian, Edi tetap berpegangan pada SPH atas lahan tersebut. 

“Kita tahu sendiri ini awalnya tanah negara yang pengelolanya PT Surya Petani tanah yang  diberikan untuk sarana olahraga masyarakat untuk kepentingan umum masyarakat. Tapi hari ini timbul sertifikat atas nama pribadi-pribadi. 

Edi menyatakan, hal Ini jadi persoalan sebab ini adalah lapang sarana olahraga satu-satunya di Kecamatan Sukabumi. Apabila lahan ini dimiliki secara pribadi maka masyarakat kehilangan fasilitas umum.

Pemerintah Desa Sudajaya Girang sudah meminta klarifikasi ke PT Surya Petani. Dalam hal ini, PT Surya Petani tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan hak kepada individu.

Tak sekedar beredar sertifikat saja, sebab di lahan tersebut sudah ada patok yang dipasang. Pemasangan patok pun tanpa ada konfirmasi. 

“Seperti salah satu pemegang sertifikat 413 yang mungkin konfirmasi ke BPN dan mereka memasang patok lahan tersebut dengan patok batas BPN, tahu-tahu sudah dipatok aja tanpa ada penjelasan,” jelas Edi.

“Seharusnya komunikasikanlah dengan pemerintah Desa sebab apapun persoalannya kami selaku Pemerintah Desa harus tahu ini wilayah kami, ini wilayah teritorial kami," ujarnya.

Terkait persoalan ini, pihak Pemdes juga sudah mengadukannya ke DPRD, Pemda dan kepada bupati yang saat ini masih dijabat Sukmawijaya termasuk ke BPN. 

Tapi sampai hari ini, Pemdes tidak punya jawaban pasti termasuk dari BPN. “BPN menjawabnya hanya sertifikat tersebut tercatat berdasarkan data yuridis dan data fisik yang ada di BPN. Tapi kan kita tidak pernah tahu awalnya jadi sertifikat itu bagaimana. Inginnya saya BPN bisa menjelaskan kenapa ini jadi sertifikat," jelasnya.

Karena tidak ada jawaban maka dia melayangkan surat ke Presiden. “Mudah-mudahan hari ini surat kami sampai ke kantor staf presiden. Ke Deputi 2 hari ini. Mudah-mudah ada solusi juga,” jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life05 Januari 2025, 23:20 WIB

Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya

Akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja berdasarkan regulasi baru Kemenag terkait pencatatan nikah.
Ilustrasi akad nikah. (Sumber Foto: Freepik)
Keuangan05 Januari 2025, 23:08 WIB

PLN Sukabumi Dukung Program Stimulus Pemerintah, Diskon 50% untuk Tarif Listrik Rumah Tangga Daya 450 hingga 2.200 VA

Program stimulus pemerintah berupa Diskon tarif listrik 50% ini berlaku selama periode 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Informasi Limit Diskon 50% Tambah Daya Listrik. Foto: PLN
Sukabumi05 Januari 2025, 21:51 WIB

Jalur Bocimi Padat di Puncak Arus Balik Libur Nataru, One Way Sempat Diterapkan 45 Menit

Sistem one way ini diterapkan selama 45 menit dari Sukabumi menuju Bogor hingga Gerbang Tol Bocimi Sukabumi.
Satlantas Polres Sukabumi memberlakukan rekayasa arus lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) di dekat Tol Bocimi Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi05 Januari 2025, 21:26 WIB

Warga Tahan Kunci Ruang Kelas SDN Citangkil Sukabumi Gegara Utang Proyek Rehab, Ini Kata Disdik

Warga yang mendapat order proyek rehabilitasi dua ruang kelas SDN Citangkil Sukabumi bahkan mengancam akan membongkar kembali bangunan tersebut.
Kunci dua ruang kelas SDN Citangkil Sukabumi yang ditahan warga karena proyek rehabilitasi menyisakan utang piutang. (Sumber : SU/Ragil)
Nasional05 Januari 2025, 20:17 WIB

Simak, Berikut Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren dari Kemenag

Kemenag sebut implementasi program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter.
Ilustrasi makan bergizi gratis di lingkungan Pesantren. (Sumber Foto: Istimewa)
Entertainment05 Januari 2025, 20:00 WIB

Kim Jung Hyun Diduga Minta Maaf Pada Seohyun SNSD, Begini Penjelasan Agensi

Permintaan maaf aktor Kim Jung Hyun atas kontroversi yang pernah terjadi ketika ia bermain di drama korea Time pada tahun 2018 lalu menjadi sorotan netizen dan viral di media sosial.
Kim Jung Hyun Diduga Minta Maaf Pada Seohyun SNSD, Begini Penjelasan Agensi (Sumber : Instagram/@storyjcompany)
Keuangan05 Januari 2025, 19:49 WIB

Gebyar Awal Tahun 2025, PLN Sukabumi Tawarkan Diskon Tambah Daya 50% untuk Konsumen Setia

PLN UP3 Sukabumi sebut Promo Gebyar Awal Tahun 2025 ini tidak memerlukan syarat khusus yang rumit.
Informasi Tarif Listrik Diskon 50 Persen. Foto: PLN
Entertainment05 Januari 2025, 19:41 WIB

Pengacara Alvin Lim Meninggal Saat Cuci Darah, Punya Riwayat Gagal Ginjal

Pengacara Farhat Abbas mengatakan, Alvin Lim mengembuskan napas terakhir saat tengah menjalani cuci darah di rumah sakit di Jakarta.
Sosok pengacara kondang Alvin Lim. (Sumber Foto: IG @alvinlim_official)
Film05 Januari 2025, 19:00 WIB

Sinopsis Drama Korea The Tale of Lady Ok yang Sukses Raih Rating Dua Digit

The Tale of Lady Ok merupakan drama korea bergenre saeguk atau era kerajaan yang telah tayang pada Sabtu, 30 November 2024 dan berhasil mencuri perhatian di Korea Selatan.
Sinopsis Drama Korea The Tale of Lady Ok yang Sukses Raih Rating Dua Digit (Sumber : Instagram/@jtbcdrama)
Sukabumi05 Januari 2025, 18:29 WIB

Diterjang Hujan Angin, Rumah Dihuni 2 Janda Tua di Ciracap Sukabumi Ambruk

Rumah yang dihuni dua janda tua di Ciracap Sukabumi itu ambruk saat hujan deras disertai angin kencang.
Kondisi rumah panggung yang dihuni dua janda tua di Ciracap Sukabumi yang ambruk diterjang hujan angin. (Sumber Foto: Istimewa)