SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi masuk objek wisata pantai yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kasus ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan tarif retribusi yang tak sesuai peraturan daerah.
"Berdasarkan perda Nomor 12 tahun 2014, untuk roda dua Rp 5.000 dan roda empat Rp 10.000. Namun dalam karcisnya tertera Rp 7.500 dan Rp 15.000," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1/2022).
Baca Juga :
Dedy menyatakan pihaknya masih mendalami kegiatan pungutan itu ada perintah dari atas atau hanya sekedar oknum, karena yang menarik pungutan itu adalah mitra bukan orang kehutanan.
Mantan Kasubdit Harda Polda Banten itu menuturkan kegiatan dugaan pungli tersebut berada dilokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah.
Dalam kasus ini, kata Dedy dua orang sudah diamankan dan berstatus sebagai saksi. "Dua orang diamankan dalam rangka pemeriksaan tetapi statusnya masih sebagai saksi, ini masih tahap lidik, kami masih melakukan pendalaman," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila retribusi masuk kawasan wisata masuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
"Sementara ini kita masih proses lidik, kami masih memeriksa antara jumlah karcis yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai jadi masih memerlukan tahapan secara ekstra hati-hati," jelas Rizka.