Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Asusila Anak, 4 Pelaku Ditangkap

Kamis 30 Desember 2021, 18:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 pelaku kasus asusila anak di bawah umur, Kamis (30/12/2021). Mereka diduga terlibat dalam kasus asusila yang sempat mendapat sorotan publik cukup luas yang terjadi pada bulan Mei dan Desember 2021.

"Hari ini Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota merilis kasus yang akhir-akhir ini menjadi perhatian, bahkan di tingkat nasional terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan perbuatan cabul," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota.

Zainal mengatakan, Polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa akta lahir sebanyak 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban sebanyak 6 pasang.

"Kasus yang pertama adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada bulan Mei yang terjadi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan O alias M (71 tahun)," tuturnya.

Baca Juga :

Total korban pada kasus yang pertama berjumlah 4 orang.

"Lalu pada kasus yang kedua adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan S alias UC (62 tahun)," ucapnya.

Modus operandi kasus kedua, tersangka mengiming-imingi uang kepada korban kemudian melakukan tindak asusila.

Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka lalu mengancam korban agar tidak bilang ke orang lain dan dibarengi dengan memberikan uang sebesar Rp5 ribu.

"Pada kasus ketiga adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada Selasa, 7 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan YS (59 tahun)," ujarnya.

Pada kasus ketiga, tersangka melakukan asusila kepada anak kandungnya sebanyak tiga kali.

"Pada kasus yang terakhir adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin, 6 Desember 2021 di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan AR (31 tahun)," ungkapnya.

Baca Juga :

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua masyarakat, karena dari keempat kasus tersebut terjadi di sekitar keluarga dalam satu tempat tinggal," pungkas Zainal.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)