SUKABUMIUPDATE.com - Selama momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022, pemeriksaan kartu vaksin lewat scan barcode aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di enam objek wisata di wilayah hukum Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Mulai tanggal 24 besok kita akan terapkan pemberlakuan pemeriksaan bagi para pengunjung, di mana harus bisa menunjukkan mereka sudah divaksin lengkap (dosis 1 dan 2)," kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sukabumi Kota Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih, Kamis, 23 Desember 2021.
Adapun keenam objek wisata yang akan memberlakukan pemeriksaan wajib vaksin tersebut adalah objek wisata Suspension Bridge Situ Gunung, Santa Sea Waterpark, Pondok Halimun, Salabintana Sukabumi, Rizzy Azzahra Waterpark, dan pemandian air panas Cikundul.
"Di enam lokasi itu disiapkan untuk scan barcode PeduliLindungi di setiap pintu masuk. Untuk objek wisata yang susah sinyal seperti di Pondok Halimun, harus bisa menunjukkan kartu vaksin. Jadi yang ingin berlibur tahun ini harus bisa menunjukkan dia memang sudah divaksin," ujar Iptu Astuti.
Tak hanya di lokasi wisata, penerapan pemeriksaan kartu vaksin lewat scan barcode aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan di pusat perbelanjaan. "Masuk mal juga harus bisa menunjukkan sudah divaksin dan untuk di titik keramaian kita akan beri imbauan dan pantauan."
Selain itu, selama waktu yang sama juga akan diterapkan sistam ganjil genap di enam objek wisata tersebut.