SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 137 petani penggarap eks lahan Perkebunan Teh di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menolak rencana perpanjangang HGU atau Hak Guna Usaha untuk PT Pasir Salam. Mereka menilai selama ini perusahaan tidak maksimal memanfaatkan HGU.
Para petani penggarap ini melakukan aksi di sepanjang jalan pinggir perkebunan pada Sabtu 18 Desember 2021. "Melalui pengurus forum petani penggarap, meminta Bupati Sukabumi mempertimbangkan persoalan eks HGU PT. Pasir Salam," kata ketua forum penggarap, Gumilar Rizal kepada sukabumiupdate.com, Minggu (19/12/2021).
Menurut Rizal, luas lahan total 310 hektar, dimana 110 hektar diolah PT Tia Tsukishima Indomilk Agropratama (peternakan sapi), dan 191 hektar oleh PT Pasir Salam, perkebunan teh. "HGU Pasir Salam habis pada bulan Agustus 2020, adapun PT Tia sudah tidak berjalan dari tahun 2002."
"Selama ini PT Pasir Salam juga tidak memaksimalkan HGU yang sudah diberitakan pemerintah. Dari luasannya, hanya 25 - 30 persen yang dikelola sebagian besarnya terlantar dan selama ini dimanfaatkan oleh petani penggarap dari warga sekitar kebun," tuturnya.
Baca Juga :
Untuk itu petani penggarap memohon pertimbangan Bupati, ucap Gumilar, sebelum kembali memberikan rekomendasi pembaharuan atau perpanjangan HGU kepada PT Pasir Salam.
"Dievaluasi HGU selama ini, kami berhadap Pemda tidak memberikan rekomendasi kepada PT. Pasir Salam. Selama ini tidak memaksimalkan dalam penggunaan HGU pada lahan negara."
Forum ini akan berkirim surat ke bupati Sukabumi dengan dan melampirkan pernyataan sikap para penggarap, sebagai bahan pertimbangan. "Meminta HGU PT. Pasir Salam, jangan diperpanjang. Perwakilan muspika Nyalindung juga hadir dalam pernyataan sikap kami yang selanjutkan akan dikirim ke Bupati Sukabumi," ungkap Rizal.