SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan seorang pria di Sukabumi yang melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur dengan modus tawaran pekerjaan.
Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon, Bripka Riki Rosandi mengatakan, pelaku berinisial RG alias EL (25 tahun) warga Kecamatan Kalibunder. Adapun korbannya masih berusia 16 tahun asal Kecamatan Ciracap.
Riki menuturkan, sebelum kejadian ini pelaku lebih dulu kenal dengan perempuan lainnya yang juga masih dibawah umur. Perempuan ini pun sama diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku di kota. Namun sebelum berangkat ke kota, pelaku ini mengajak perempuan ini menginap di Hotel Mahesa, Jampang Kulon, Jumat (17/12/2021).
Kemudian pelaku memiliki sasaran lain yaitu korban. Pelaku lantas menelepon kerabat korban, setelah itu korban diantarkan kerabatnya hingga ke titik penjemputan yang telah dijanjikan pelaku yaitu di Cinagen, Jampang Kulon. "Di tempat janjian ini, korban datang lalu membawa korban ke hotel Mahesa,” jelas Riki.
Pada Sabtu (18/12/2021) pagi, perempuan yang satu kabur sehingga hanya ada korban dan pelaku di hotel. Pelaku lantas mengajak korban keluar untuk menuju kota sesuai janji yaitu untuk kerja.
Namun, pelaku malah mengajak korban keliling-keliling dan tengah perjalanan di daerah Puncakbuluh, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, pelaku membawa korban masuk ke kebun dengan alasan melewati jalan pintas.
Di tempat itu, pelaku beraksi. Dia menghentikan motornya dan meminta berciuman dengan korban. Dalam situasi itu, korban takut dan lari meminta tolong kepada warga sekitar.
Beruntung ada warga melintas di sekitar lokasi yang menolong korban sekaligus mengamankan pelaku. "Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian," tukas Riki.