SUKABUMIUPDATE.com - MS mantan pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi hari ini, Jumat (17/12/2021) dititipkan ke Lapas Warungkiara sebagai tahanan titipan kejaksaan. Bersama SK mantan pejabat bendahara, MS ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi pada periode 2015-2018.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, keduanya langsung mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan. Kedua digiring ke mobil tahanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk diantarkan ke Lapas Warungkiara.
Disela proses tersebut, awak media sempat bertanya kepada MS soal penetapan tersangka ini. Ia menyebut akan menjalani proses ini dengan baik.
"Nanti di persidangan. Kita lihat di nandi di persidangan," ungkap Maman singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, MS saat ini berstatus pensiunan ASN (aparatur sipil negara) dan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 hingga 2018. Sementara SK masih berstatus ASN aktif di salah satu dinas jajaran Pemkab Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan penyidik kejaksaan sudah menemukan alat bukti yang kuat dan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis pekan lalu 9 Desember 2021.
Baca Juga :
"Dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi," ungkap Bambang Yunianto kepada awak media, Jumat (17/12/2021).
Lanjut kata Bambang, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 778.190.172.