SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perempuan asal Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi menjadi korban pemerkosaan hingga hamil. Korban berinisial NI (21 tahun) diperkosa oleh pacarnya berinisial RI dan dua orang teman pacarnya.
Korban sudah membuat laporan ke Markas Kepolisian Resor Sukabumi pada 12 Oktober 2021. Dalam laporan tersebut, peristiwa itu terjadi di Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda pada bulan April 2021, saat korban menjadi karyawan pabrik garmen.
Baca Juga :
Lalu apa tanggapan polisi soal kasus ini?
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Sukabumi IPDA Bayu Sunarti Agustina menyatakan, setelah laporan itu, korban belum datang lagi ke Polres. "Belum ada titik temu untuk pelakunya itu. Kita tunggu dari dulu sampai sekarang belum datang lagi," ujar Bayu kepada awak media, Rabu (15/12/2021).
Saat laporan itu, usia kandungan korban 7 bulan. Bayu menyatakan, keterangan dari pelaku merupakan hal yang penting dalam mengungkap kasus ini. Namun ketika polisi ingin mendapatkan informasi ada kendala dari korbannya.
"Kita sudah dua kali ke TKP atau ke lokasi kejadian untuk mencari informasi keberadaan pelaku dan identitasnya [pelaku] tidak detail. Karena kita mau cari informasi ke korban itu, korbannya sendiri kendalanya sedang hamil dan lokasi rumahnya cukup jauh," tuturnya.
Bayu menyatakan dari pengakuan korban itu digagahi oleh lebih dari satu orang dan kejadian tersebut berulang.
"Kejadian pertama sama pacarnya dan disitu ada teman dari pacarnya juga. Tapi kejadian ini berulang, jadi kita masih dalami perkaranya. Kalau memang ini diperkosa kenapa sampai dua kali kejadian," pungkasnya.