PHK Sepihak, Pengadilan Minta Pabrik Garmen di Sukabumi Bayar Kompensasi Buruh

Selasa 14 Desember 2021, 18:08 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Delapan buruh yang melayangkan gugatan terhadap PT Gunung Salak Sukabumi lewat kuasa hukum mereka, bisa bernapas lega. Sebab, Senin, 13 Desember 2021, Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung mengabulkan sejumlah tuntutan mereka ihwal pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin yang mewakili penggugat dalam perkara ini memaparkan kronologi awal kasus PHK sepihak tersebut. Lewat keterangan tertulis, Dadeng menyebut, ada delapan buruh yang mengalami PHK sepihak pada 30 Maret 2021.

Delapan buruh PT Gunung Salak Sukabumi tersebut adalah Yuni Herawati (kerja sejak 24 Mei 2016), Dasep Surizki (sejak 11 Juli 2018), Rusmiati (sejak 2 Juni 2018), Sulasih (10 Maret 2016), Mimah Halimah (24 Mei 2016), Yuliana (27 Juni 2018, Echa Sri Mulyani (18 Juli 2018), dan Rismawati (bekerja sejak 11 Februari 2013).

Kedelapan pekerja itu mengalami PHK sepihak oleh PT Gunung Salak Sukabumi, sebagai anak cabang Nobland Internasional yang berasal dari Korea Selatan dan kantor pusat Nobland Internasional beralamat di 197-15, Karak-Dong, Songpa-Gu, Seoul, 138-162 South Korea. Ini merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi.

photoFoto Ilustrasi. - (Freepik)

Dadeng menjelaskan, kasus ini berawal saat para penggugat yang tak lain adalah buruh di PT Gunung Salak Sukabumi, tidak semuanya mendapatkan salinan perjajian kerja pada saat melakukan perjajian kerja. Seluruh perjanjian kerja dipegang pihak perusahaan dan sampai sekarang tidak memberikan salinan perjanjian kerja secara tertulis yang telah dibuat.

Awal Maret 2021, delapan buruh tersebut dipanggil satu per satu oleh PT Gunung Salak Sukabumi dan diberitahukan mereka telah habis masa perjanjian kerjanya pada 30 Maret 2021. Tetapi, para pekerja tidak menandatangani surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga :

1-4 Persen, Bupati Sukabumi Teken Edaran Terbaru: Apa Itu Skala Upah Buruh?

Selanjutnya, pada 10 Maret 2021, para buruh selaku anggota GSBI melaporkan pemanggilan pemeberitahuan habis perjajian kerja oleh perusahaan ini terhadap Pimpinan Tingkat Perusahaan - Serikat Buruh Garment Textile dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau PTPSBGTS GSBI PT Gunung Salak Sukabumi.

"Pada 16 maret 2021, pekerja mengirimkan surat permohonan bipartit terhadap perusahaan atas persoalan rencana PHK," kata Dadeng. Pekerja dan pihak perusahaan pun akhirnya melakukan perundingan bipartit sebanyak dua kali dengan hasil yang nihil alias tetap melakukan PHK dan menolak permohonan tunjangan hari raya.

Sejak dua perundingan tersebut, Dadeng mengatakan, tidak ada lagi perundingan yang dilakukan hingga PT Gunung Salak Sukabumi secara sepihak melakukan PHK pada 30 Maret 2021, tanpa surat PHK dan tidak memberikan hak-hak para pekerja.

Tak berhenti di sana, kasus ini pun berlanjut ke pencatatan perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi. Hingga pada 5 April 2021, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat panggilan mediasi dengan nomor: 565/1181-HI dan Syaker. Mediasi antara pekerja dan perusahaan pun dilakukan sebanyak dua kali.

Sebab mediasi tersebut menemui jalan buntu, mediator ketenagakerjaan mengeluarkan anjuran terhadap PT Gunung Salak Sukabumi, yang intinya agar membatalkan PHK terhadap pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari lima tahun sebelum adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan atas pemutusan hubungan kerja dan tetap membayarkan upah pekerja tersebut selama dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, memberikan kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang berakhir hubungan kerjanya sebagaimana perjanjian kerja yang dibuat sesuai Pasal 16 PP 35/2021 serta hak-hak lainnya yang belum gugur. Kepada pihak pekerja, agar menerima keputusan tersebut dengan mendapatkan hak-haknya sebagimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selepas dikeluarkannya anjuran itu, kuasa hukum pekerja menyatakan menerima anjuran tersebut dan mengirimkan surat jawaban dengan nomor 006 PHI/PTP/SBGTS/GSS/SKB/VI/2021 tertanggal 27 Mei 2021.

Sementara pihak PT Gunung Salak Sukabumi, kata Dadeng, pada intinya, menolak anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Alhasil, pihak pekerja melanjutkan permasalahan tersebut guna mendapat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat di Bandung.

"Hingga dilakukan PHK sepihak tertanggal 30 Maret 2021, masa kerja buruh rata-rata telah lebih dari 3 sampai 5 tahun dan sudah beberapa kali melakukan perjanjian kerja," kata Dadeng.

Kekinian, melansir dari laman resmi Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung dengan nomor perkara 232/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg, dinyatakan hubungan kerja antara buruh dan tergugat dalam hal ini PT Gunung Salak Sukabumi demi hukum sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, sejak terjadinya hubungan kerja

Kemudian, menyatakan PHK yang dilakukan PT Gunung Salak Sukabumi terhadap para pekerja batal demi hukum. Selanjutnya, menyatakan putus hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan sejak putusan ini dibacakan.

Pengadilan Hubungan Industrial pun menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada delapan pekerja dengan jumlah total seluruhnya Rp 320.356.613, dengan perincian kompensasi masing-masing penggugat sebagai berikut:

1. Yuni Herawati Rp 49.033.080

2. Dasep Surizki Rp 34.651.433

3. Rusmiati Rp 34.651.433

4. Sulasih Rp 49.033.288

5. Mimah Halimah Rp 49.033.080

6. Yuliana Rp 34.651.433

7. Echa Sri Mulyani Rp 34.651.433

8. Rismawati Rp 34.651.433

"Jadi hal ini sebenarnya bisa dianggap kemenangan semua buruh karena putusan tersebut bisa digunakan sebagai Yurisprudensi," kata Dadeng.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life25 Februari 2025, 11:09 WIB

Aktivitas Seru Bersama Keluarga di Bulan Ramadan

Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi keluarga untuk mempererat kebersamaan. Beragam aktivitas seru, mulai dari memasak bersama hingga berbagi dengan sesama, menjadikan Ramadan lebih bermakna dan penuh kebahagiaan.
Suasana kebersamaan keluarga saat berbuka puasa di bulan Ramadan, menciptakan momen indah yang penuh berkah dan kebahagiaan. (Sumber : freepik/@rawpixel.com)
Produk25 Februari 2025, 11:00 WIB

Mengenal Rumah Subsidi Tipe 30/60 yang Banyak Dijual dengan Sistem KPR

Rumah tipe 30/60 sering kali menjadi pilihan dalam program rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Ilustrasi. Perumahan Subsidi. Mengenal Rumah Tipe 30/60 yang Banyak Dijual dengan Sistem KPR (Sumber : Freepik/@4045)
Bola25 Februari 2025, 10:51 WIB

PSSI Naturalisasi Tiga Pemain Baru untuk Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

PSSI resmi mengumumkan tiga pemain yang akan segera dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Salah satunya adalah Emil Audero, kiper berbakat kelahiran Mataram.
PSSI resmi naturalisasi tiga pemain baru untuk memperkuat Timnas Indonesia! (Sumber : Instagram/@emil_audero)
Bola25 Februari 2025, 10:31 WIB

Emil Audero Mulyadi Dinobatkan sebagai Kiper Terbaik Pekan ke-27 Serie B, Siap Perkuat Timnas Indonesia

Emil Audero Mulyadi dinobatkan sebagai kiper terbaik pekan ke-27 Serie B 2024/2025 usai tampil gemilang bersama Palermo. Jelang naturalisasi ke Timnas Indonesia, ia sukses mencetak clean sheet dan meraih rating 9,1.
Emil Audero Mulyadi tampil gemilang bersama Palermo dan dinobatkan sebagai kiper terbaik pekan ke-27 Serie B 2024/2025. Jelang naturalisasi ke Timnas Indonesia, ia sukses menjaga clean sheet dan meraih rating 9,1. (Sumber : Instagram/@emil_audero)
Nasional25 Februari 2025, 10:25 WIB

Dirut Pertamina Patra Niaga & 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Rugikan Negara Rp193 T

Kejagung bongkar skandal korupsi di Pertamina yang rugikan negara sebesar Rp193 Triliun, 7 orang jadi tersangka. Berikut modusnya
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan Kejagung jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Sumber : Dok. Kejagung dan SU Asep Awaludin)
Life25 Februari 2025, 10:15 WIB

Jangan Terjebak! Benarkah Multitasking Bisa Menurunkan Kualitas Kinerja Anda?

Di era digital yang serba cepat seperti sekarang, kita sering kali merasa dituntut untuk melakukan berbagai tugas sekaligus dari menjawab email, melakukan panggilan telepon, hingga bekerja pada proyek yang lebih besar, semuanya dilakukan bersamaan.
Ilustrasi Multitasking, Jangan Terjebak! Benarkah Multitasking Bisa Menurunkan Kualitas Kinerja Anda? (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Inspirasi25 Februari 2025, 10:00 WIB

Info Loker Lulusan SMK di Jabodetabek, Penempatan Wilayah Cikarang

Pendaftaran Loker Lulusan SMK di Jabodetabek ini dibuka hingga 7 April  2025 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Lulusan SMK di Jabodetabek, Penempatan Wilayah Cikarang (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Sehat25 Februari 2025, 09:30 WIB

Tahapan Penting Bayi: 5 Cara Membantu Si Kecil Belajar Merangkak

Dengan dukungan dan perhatian Anda, bayi akan menikmati proses belajar merangkak dan mengembangkan keterampilan penting untuk tahapan perkembangan selanjutnya.
Ilustrasi cara membantu bayi belajar merangkak (Sumber: Freepik/@freepik)
Life25 Februari 2025, 09:20 WIB

Multitasking: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Otak Anda?

Multitasking telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di era digital ini. Kita sering mendengar bahwa kemampuan untuk mengerjakan beberapa tugas sekaligus merupakan keterampilan penting yang meningkatkan efisiensi.
Contoh Kegiatan Multitasking,  Apa yang Sebenarnya Terjadi di Otak Anda? (Sumber : Freepik/@DC Studio)
Nasional25 Februari 2025, 09:18 WIB

Profesor Hukum Nusa Putra University Berikan Materi pada Retreat Kepala Daerah Se-Indonesia

Dalam sesi materinya, Prof. Dewi menekankan pentingnya memahami Pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai acuan dalam menjalankan program kerja daerah.
Prof. RR Dewi Anggraeni, SH., MH., saat memberikan materi kepada para kepala daerah yang mengikuti retreat di Magelang. (Sumber : Istimewa)