PHK Sepihak, Pengadilan Minta Pabrik Garmen di Sukabumi Bayar Kompensasi Buruh

Selasa 14 Desember 2021, 18:08 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Delapan buruh yang melayangkan gugatan terhadap PT Gunung Salak Sukabumi lewat kuasa hukum mereka, bisa bernapas lega. Sebab, Senin, 13 Desember 2021, Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung mengabulkan sejumlah tuntutan mereka ihwal pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin yang mewakili penggugat dalam perkara ini memaparkan kronologi awal kasus PHK sepihak tersebut. Lewat keterangan tertulis, Dadeng menyebut, ada delapan buruh yang mengalami PHK sepihak pada 30 Maret 2021.

Delapan buruh PT Gunung Salak Sukabumi tersebut adalah Yuni Herawati (kerja sejak 24 Mei 2016), Dasep Surizki (sejak 11 Juli 2018), Rusmiati (sejak 2 Juni 2018), Sulasih (10 Maret 2016), Mimah Halimah (24 Mei 2016), Yuliana (27 Juni 2018, Echa Sri Mulyani (18 Juli 2018), dan Rismawati (bekerja sejak 11 Februari 2013).

Kedelapan pekerja itu mengalami PHK sepihak oleh PT Gunung Salak Sukabumi, sebagai anak cabang Nobland Internasional yang berasal dari Korea Selatan dan kantor pusat Nobland Internasional beralamat di 197-15, Karak-Dong, Songpa-Gu, Seoul, 138-162 South Korea. Ini merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi.

photoFoto Ilustrasi. - (Freepik)

Dadeng menjelaskan, kasus ini berawal saat para penggugat yang tak lain adalah buruh di PT Gunung Salak Sukabumi, tidak semuanya mendapatkan salinan perjajian kerja pada saat melakukan perjajian kerja. Seluruh perjanjian kerja dipegang pihak perusahaan dan sampai sekarang tidak memberikan salinan perjanjian kerja secara tertulis yang telah dibuat.

Awal Maret 2021, delapan buruh tersebut dipanggil satu per satu oleh PT Gunung Salak Sukabumi dan diberitahukan mereka telah habis masa perjanjian kerjanya pada 30 Maret 2021. Tetapi, para pekerja tidak menandatangani surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga :

1-4 Persen, Bupati Sukabumi Teken Edaran Terbaru: Apa Itu Skala Upah Buruh?

Selanjutnya, pada 10 Maret 2021, para buruh selaku anggota GSBI melaporkan pemanggilan pemeberitahuan habis perjajian kerja oleh perusahaan ini terhadap Pimpinan Tingkat Perusahaan - Serikat Buruh Garment Textile dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau PTPSBGTS GSBI PT Gunung Salak Sukabumi.

"Pada 16 maret 2021, pekerja mengirimkan surat permohonan bipartit terhadap perusahaan atas persoalan rencana PHK," kata Dadeng. Pekerja dan pihak perusahaan pun akhirnya melakukan perundingan bipartit sebanyak dua kali dengan hasil yang nihil alias tetap melakukan PHK dan menolak permohonan tunjangan hari raya.

Sejak dua perundingan tersebut, Dadeng mengatakan, tidak ada lagi perundingan yang dilakukan hingga PT Gunung Salak Sukabumi secara sepihak melakukan PHK pada 30 Maret 2021, tanpa surat PHK dan tidak memberikan hak-hak para pekerja.

Tak berhenti di sana, kasus ini pun berlanjut ke pencatatan perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi. Hingga pada 5 April 2021, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat panggilan mediasi dengan nomor: 565/1181-HI dan Syaker. Mediasi antara pekerja dan perusahaan pun dilakukan sebanyak dua kali.

Sebab mediasi tersebut menemui jalan buntu, mediator ketenagakerjaan mengeluarkan anjuran terhadap PT Gunung Salak Sukabumi, yang intinya agar membatalkan PHK terhadap pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari lima tahun sebelum adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan atas pemutusan hubungan kerja dan tetap membayarkan upah pekerja tersebut selama dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, memberikan kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang berakhir hubungan kerjanya sebagaimana perjanjian kerja yang dibuat sesuai Pasal 16 PP 35/2021 serta hak-hak lainnya yang belum gugur. Kepada pihak pekerja, agar menerima keputusan tersebut dengan mendapatkan hak-haknya sebagimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selepas dikeluarkannya anjuran itu, kuasa hukum pekerja menyatakan menerima anjuran tersebut dan mengirimkan surat jawaban dengan nomor 006 PHI/PTP/SBGTS/GSS/SKB/VI/2021 tertanggal 27 Mei 2021.

Sementara pihak PT Gunung Salak Sukabumi, kata Dadeng, pada intinya, menolak anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Alhasil, pihak pekerja melanjutkan permasalahan tersebut guna mendapat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat di Bandung.

"Hingga dilakukan PHK sepihak tertanggal 30 Maret 2021, masa kerja buruh rata-rata telah lebih dari 3 sampai 5 tahun dan sudah beberapa kali melakukan perjanjian kerja," kata Dadeng.

Kekinian, melansir dari laman resmi Pengadilan Hubungan Industrial - Bandung dengan nomor perkara 232/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg, dinyatakan hubungan kerja antara buruh dan tergugat dalam hal ini PT Gunung Salak Sukabumi demi hukum sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, sejak terjadinya hubungan kerja

Kemudian, menyatakan PHK yang dilakukan PT Gunung Salak Sukabumi terhadap para pekerja batal demi hukum. Selanjutnya, menyatakan putus hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan sejak putusan ini dibacakan.

Pengadilan Hubungan Industrial pun menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada delapan pekerja dengan jumlah total seluruhnya Rp 320.356.613, dengan perincian kompensasi masing-masing penggugat sebagai berikut:

1. Yuni Herawati Rp 49.033.080

2. Dasep Surizki Rp 34.651.433

3. Rusmiati Rp 34.651.433

4. Sulasih Rp 49.033.288

5. Mimah Halimah Rp 49.033.080

6. Yuliana Rp 34.651.433

7. Echa Sri Mulyani Rp 34.651.433

8. Rismawati Rp 34.651.433

"Jadi hal ini sebenarnya bisa dianggap kemenangan semua buruh karena putusan tersebut bisa digunakan sebagai Yurisprudensi," kata Dadeng.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Mewujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa