SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada petani di Sukabumi. UPPO dari kementerian itu disalurkan melalui Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi.
UPTD Pertanian Jampang Tengah, Bambang Sudarsono mengatakan untuk wilayah UPTD pertanian Jampang Tengah yang mendapatkan yaitu kelompok tani (Poktan) Sinar Jaya Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong.
Baca Juga :
Bambang menuturkan, total bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 juta dengan teknis pencairan 2 tahap yaitu 70 dan 30 persen.
Dana Rp 200 juta itu untuk 8 ekor sapi, 7 betina dan 1 jantan, sebuah motor 3 roda, sebuah mesin UPPO, bangunan kandang dan bangunan rumah kompos.
"Pembelanjaan sepenuhnya oleh kelompok tani, kami hanya pengawasan saja," beber Bambang.
Adapun saat ini baru pencairan pertama.
Ia menuturkan, pembangunan kandang telah selesai dan saat ini sedang pembangunan rumah kompos.
“Motor roda 3 dan mesin UPPO sudah ada, sapi sudah terkirim 5 ekor. Adapun dana Sudah 70 persen untuk bangunan rumah kompos. Sisa 30 persen pencairan ke 2 diperuntukan untuk pembelian sapi,” jelasnya.
Dalam hal ini Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi juga melakukan pengawasan.
"Pengawasan untuk memastikan kegiatan UPPO lancar sesuai dengan perencanaan dan dapat berdaya guna sesuai dengan tujuan kegiatan UPPO untuk dapat mandiri kedepannya membuat pupuk organik bagi kebutuhan petani dalam budidaya pertanian dan mengurangi ketergantungan terhadap pupuk berbasis kimia," jelasnya.