SUKABUMIUPDATE.com - Bea Cukai Bogor melakukan operasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/12/2021). Dalam kegiatan ini, petugas didampingi Satpol PP, kepolisian, TNI dan DPKUKM.
Pantauan sukabumiupdate.com, Bea Cukai melakukan menyisir pertokoan di Cinagen Desa Nagraksari, sebuah rumah yang dijadikan gudang distribusi rokok di depan kantor Desa Bojonggenteng serta di sebuah toko di Desa Ciparay.
Baca Juga :
Kasi Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Rusli Abdullah menuturkan sebelum dilaksanakan operasi, Bea Cukai sudah melakukan sosialisasi soal rokok ilegal kepada masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi atau yang lebih dikenal dengan daerah Pajampangan.
"Sudah dilakukan sosialisasi di wilayah Pajampangan pada minggu kemarin dari Bea Cukai Bogor terkait peredaran rokok ilegal dan hari ini kami mendampingi pihak Bea Cukai melakukan operasi atau Sidak," kata Rusli kepada sukabumiupdate.com.
Dari hasil operasi, tim tidak menemukan rokok ilegal. Dengan demikian semua rokok yang dijual di daerah yang menjadi sasaran operasi menggunakan Cukai.
"Dengan kegiatan tersebut semua pihak berharap tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi," jelasnya.