SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap kasus mafia tanah di Sukabumi dengan modus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Dari kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korbannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan lima tersangka itu adalah AM, HMK, YG, SK, dan MN.
Baca Juga :
"Modus tersangka ini secara bersama-sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi di Kampung Pasir Gabig Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan memalsukan AJB, " ungkap Dedy kepada awak media dalam rilis kasus di Polres Sukabumi, Selasa (7/12/2021) siang.
Para tersangka ini memalsukan AJB dengan berbagai peran ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz sampai mengaku sebagai anak dari Nurhayin Aziz palsu selain itu para tersangka memalsukan semua identitas dari mulai AJB, KTP sampai Kartu Keluarga. Dengan berbekal surat-surat yang dipalsukan mereka menjual tanah ke seseorang bernama HJD.
"Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami kerugian Rp 1,4 miliar rupiah," pungkas Dedy.
Akibat dari perbuatannya para tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana.