SUKABUMIUPDATE.com - DD (57 tahun), harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Pelaku kekerasan anak ini, ditangkap polisi pada Jumat (3/12/2021).
Dibalik cerita penangkapan itu, pelaku diketahui hidup dalam keadaan keterbatasan ekonomi serta memiliki dua anak perempuan yang salah satunya mengalami disabilitas.
Hal itu terungkap saat Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan, mengunjungi rumah pelaku bersama Sahabat Kristiwan Peduli (SKP). Yani bertemu dengan istri dan dua anak pelaku, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga :
Yani menuturkan, pelaku memiliki dua orang anak, yang kecil berusia 11 tahun dan kondisinya disabilitas. Kemudian yang besar 12 tahun masih SMP.
"Dari keterangan istrinya, bahwa pada saat itu pelaku dalam kondisi tertekan ekonomi sudah seminggu tidak punya beras," ujar Yani kepada sukabumiupdate.com, Minggu (5/12/2021).
Pelaku bekerja sebagai tukang angon kerbau. "Kerbau tersebut bukan miliknya, hanya kuli," jelasnya.
"Kami bersama pak Kris memberi bantuan baik kepada korban dan keluarga pelaku. Insya Allah, kami pastikan untuk anak pelaku tidak akan putus sekolah," pungkasnya.