SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Cimahi RT 03/04 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mencabut tanda tangan izin lingkungan untuk penginapan Rizky Asri. Warga mendesak pemerintah desa setempat menghentikan operasional penginapan hingga izin lingkungan dipenuhi oleh pengusaha.
Kisruh ini bermula dari sejumlah warga yang pertanyakan izin penginapan Rizky Asri di jalan nasional ruas Surade - Ujunggenteng, tepat berada di Kampung Cimahi RT 3 /4 Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Jawa Barat. Salah satu warga perwakilan dari unsur pemuda, Anggun Pribadi atau disapa Apuh (30 tahun) mengatakan bangunan yang dijadikan tempat penginapan dibangun awal 2021.
"Semula warga tidak tahu untuk penginapan, namun kesininya dipakai penginapan dan sudah beroperasi. Sebelumnya warga di wilayah RT minta pengusaha duduk bersama namun tidak kunjung ada jawaban," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/12/2021).
Hingga akhirnya, Rabu malam kemarin, pertemuan bisa berlangsung dengan mediasi oleh pemerintah desa setempat. "Pertemuannya di penginapan itu dibahas permasalahan izin lingkungan," jelas Apuh.
Warga menyoal cara pengusaha mengumpulkan tanda tangan warga untuk izin lingkungan. Menurut Apuh, 3 hari kebelakang, utusan pemilik penginapan yang mendatangi warga secara diam-diam yang kemudian mendapatkan tanda tangan 70 warga yang diklaim sebagai izin lingkungan.
"Warga menandatangani surat pernyataan tanpa materai, mereka juga mengaku tidak tahu kalau tandatangan tersebut untuk kepentingan izin lingkungan penginapan. Saat mediasi pihak pengusaha atau yang punya penginapan juga tidak menunjukan bukti bukti surat izin," bebernya.
Sehingga dalam mediasi dengan pengusaha yang dihadiri pemerintah desa dan unsur muspika, warga sepakat mencabut tanda tangan yang digunakan untuk izin lingkungan penginapan. "Warga malam tadi kumpul intinya mendesak pemerintah untuk menghentikan dulu operasi penginapan selama perizinan belum ditempuh secara benar," pungkasnya.
Kepala Desa Citanglar, Surahman membenarkan jika ada warga yang menyoal izin operasional penginapan. "Terkait surat pernyataan 70 warga orang yang bertandatangan dan diserahkan kepada kami oleh pengusaha sebagai izin lingkungan semalam sudah diklarifikasi langsung. Banyak warga bilang itu tidak sah, karena tidak mengakomodir kepentingan mereka, salah satu pointnya soal tenaga kerja dan kontribusi kegiatan sosial di lingkungan," jelasnya.
Baca Juga :
Surahman menegaskan surat yang awalnya akan dijadikan dasar izin lingkungan itu akhirnya batal karena tidak ada kesepakatan. "Kesimpulannya penginapan tersebut sementara ditutup, hingga izin keluar," pungkasnya.
Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik penginapan namun masih belum bersedia menanggapi dan bertemu.