SUKABUMIUPDATE.com - MIE (18 tahun) pelajar pelaku pembacokan yang mengakibatkan AM (18 tahun) meninggal dunia, dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/12/2021). Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga AM, siswa SMK yang tewas setelah mengalami sejumlah bacokan senjata tajam di kepala.
Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus kepada awak media mengatakan sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN SKB, memutuskan MIE terbukti bersalah. Sidang ini dipimpin Hakim Eka Desi Prasetya.
Baca Juga :
"Terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dan tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam berjenis celurit sebagaimana dalam dakwaan kumulatif," ujarnya.
Lanjut kata Simon, keadaan yang memberatkan MIE adalah perbuatan anak telah meresahkan masyarakat dan perbuatan anak membahayakan orang lain. "Untuk keadaan yang meringankan, Anak menyesali perbuatannya, Anak masih aktif sebagai pelajar, Anak belum pernah dihukum dan Anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan."
Sebelumnya, Kasus tawuran hingga menewaskan seorang pelajar berinisial MA di Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, memasuki sidang putusan, Kamis (2/12/2021). Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, hakim memvonis terdakwa berinisial MIE (16 tahun) 2 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga :
Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.
Saat itu, MIE terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.