SUKABUMIUPDATE.com - Kasus tawuran hingga menewaskan seorang pelajar berinisial MA di Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, memasuki sidang putusan, Kamis (2/12/2021). Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, hakim memvonis terdakwa berinisial MIE (16 tahun) 2 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga :
Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota. Saat itu, MIE terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Ibu korban, Een (41 tahun) meminta keadilan hukum kepada Wali Kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat dan bahkan kepada Presiden Republik Indonesia. Sebab keputusan hakim tidak memuaskan.
"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang dari kecil anak saya itu sudah menjadi anak yatim. Saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis dibunuh," ujarnya.
Een menambahkan pihak keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusan hakim tadi," ungkap Een.
Lebih lanjut Een mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pengadilan kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa anaknya itu. "Saksi tidak semua dihadirkan, bahkan saya disuruh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi oleh saya sendiri," ujarnya.
Irna (35 tahun) yang masih pihak keluarga korban juga mempertanyakan tidak adanya informasi pemberitahuan jalannya sidang kepada keluarga.
"Seperti berharap kita tidak datang, padahal kita ingin mengawal sidang dari awal, alur dari persidangan ini kita tidak tahu dari sidang pertama hingga sidang terakhir putusan," jelasnya.