SUKABUMIUPDATE.com - Tim penyidik Kepolisian Resor Sukabumi Kota mendatangi peternakan domba di salah satu pesantren di wilayah Goalpara Kecamatan Sukaraja, Selasa, 30 November 2021. Kedatangan itu bermaksud melayangkan surat panggilan pertama terhadap pimpinan CV Radika Kodrat Farm (Rakafarm).
Pemanggilan pimpinan CV Rakafarm (unit usaha peternakan) berinisial IS berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang usaha. Direktur PT Raja Tani Nusantara Helma Agustiawan mengatakan, tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan yang diterima staf administrasi kandang CV Rakafarm.
"Tadi penyidik ditemani tim kami untuk bertemu dengan yang bersangkutan di kandangnya. Tapi yang bersangkutan tidak ada. Surat tersebut diterima salah satu stafnya," kata Helma kepada sukabumiupdate.com.
Dilayangkannya surat panggilan terhadap IS merupakan tindaklanjut pelaporan Helma kepada Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Pelapor menyebut ada dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan domba senilai Rp 828 juta. Dugaan penggelapan ini berawal dari kerja sama jual beli domba.
"Harapan kami mendapat support Polres Sukabumi Kota agar prosesnya lebih cepat. Kami sebagai pelaku usaha bisa terus melanjutkan usaha yang dijalankan. Dibantu dikawal dan dibantu diamankan secara proses hukum oleh pihak berwajib sehingga investasi atau usaha di Sukabumi aman," ujar Helma.
Sementara itu, staf administrasi CV Rakafarm, Nurdin, yang menerima surat panggilan itu mengungkapkan akan menyampaikannya kepada pimpinan. "Saat ini pimpinan kami sedang ada di Bandung," singkat dia.
Catatan redaksi: berita ini diubah pada Rabu, 1 Desember 2021 pukul 10.50 WIB. Perubahan terjadi pada pergantian judul.