SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum kepala desa di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari yang bersangkutan. Dia adalah Kepala Desa Mekarsari, Asep. Kasus ini sebelumnya diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas laporan masyarakat.
Asep dituding menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan mengikuti pemilihan kepala desa atau Pilkades tahun 2019 untuk masa bakti hingga 2025. Kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 30 November 2021, Asep menyebut, berita dugaan penggunakan ijazah palsu ini sudah menyebar di grup WhatsApp kepala desa.
Asep mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Meski begitu, dia meyakini ijazah yang dimilikinya asli karena diperoleh dari pihak penyelenggara paket B atau pendidikan kesetaraan setingkat SMP pada 2006-2007.
Penyelenggara paket B yang dimaksud Asep adalah Yayasan Al-Istiqomah di Kecamatan Cibitung. Sebab saat itu, Asep menyebut, ada program pemerintah yang turun ke pondok pesantren. "Kalau menurut mereka palsu, saya pribadi tidak tahu mana yang asli dan palsu. Cuma saat pendaftaran Pilkades, saya legalisir ke pihak Departemen Agama (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi), dan di situ dilegalisir, berarti terdaftar," katanya.
Asep pun mempertanyakan mengapa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini tidak diusut sejak pendaftaran Pilkades. "Dulu kan ada panitia dari desa, kecamatan, dan kabupaten. Kalau benar-benar itu ijazah palsu, seharusnya dari dulu oleh panitia dianulir atau tidak lolos sebagai calon kepala desa," ujar dia.
Jika terbukti ijazah yang digunakannya palsu saat pendaftaran Pilkades, Asep mengaku tidak akan memaksakan diri mengikuti kontestasi tersebut. "Sekarang sudah dua tahun muncul pemberitaan oleh kejaksaan," ungkapnya. "Saya pun sudah mengecek ke pihak yayasan yang mengadakan dan mengeluarkan ijazah paket B dan ke Depag."
Asep juga mengaku tak keberatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa. Namun dia ingin mengetahui secara jelas letak kesalahannya dalam dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. "Masalah mengundurkan diri itu persoalan mudah. Namun saya ingin tahu di mana letak kesalahannya," ucap dia.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum kepala desa di Sagaranten. Pengumpulan data dan bahan keterangan pun sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.
Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategi atau EKPPS Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Mulkan Balya mengatakan, penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu ini bermula dari laporan masyarakat.
"Kita telah menerima laporan masyarakat terkait penggunaan ijazah yang diduga palsu oleh oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sagaranten," kata dia kepada awak media, Senin, 29 November 2021.
Mulkam mengungkapkan, pengumpulan data dan bahan keterangan sejak sebulan terakhir tersebut antara lain diperoleh dari pihak Kecamatan Sagaranten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, dan beberapa saksi lain yang tak disebutkan.
Alhasil, Mulkam menyebut, ditemukan terdapat beberapa perbedaan dari ijazah kepala desa tersebut. Salah satunya nomor induk ijazah dan nomor induk ujian yang ternyata milik orang lain, berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. "Dari nomor ijazah kemudian nomor induk ujian, yang apabila dilakukan kroscek itu merupakan nomor milik ijazah orang lain," ujar Mulkam.