SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum kepala desa di Sagaranten. Pengumpulan data dan bahan keterangan pun sudah dilakukan sejak sebulan terakhir.
Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategi atau EKPPS Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Mulkan Balya mengatakan, penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu ini bermula dari laporan masyarakat.
"Kita telah menerima laporan masyarakat terkait penggunaan ijazah yang diduga palsu oleh oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sagaranten," kata dia kepada awak media, Senin, 29 November 2021.
Mulkam mengungkapkan, pengumpulan data dan bahan keterangan sejak sebulan terakhir tersebut antara lain diperoleh dari pihak Kecamatan Sagaranten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, dan beberapa saksi lain yang tak disebutkan.
Alhasil, Mulkam menyebut, ditemukan terdapat beberapa perbedaan dari ijazah kepala desa tersebut. Salah satunya nomor induk ijazah dan nomor induk ujian yang ternyata milik orang lain, berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
"Dari nomor ijazah kemudian nomor induk ujian, yang apabila dilakukan kroscek itu merupakan nomor milik ijazah orang lain," ujar Mulkam.
Penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Mulkam berujar, jika kepala desa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, maka fungsi pencegahan bisa dilaksanakan.
"Namun karena yang bersangkutan merasa benar dengan tetap melanjutkan dan tidak mau mengundurkan diri, kita akan melanjutkan laporan ini ke Polres Sukabumi dan Bupati Sukabumi," ujarnya.