SUKABUMIUPDATE.com - Investor PT Raja Tani Nusantara (RTN) dipanggil Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan dan penggelapan pengadaan domba oleh IS, pimpinan CV Radika Kodrat Farm (Rakafarm) sebuah unit usaha peternakan di salah satu pesantren yang ada di wilayah Goalpara.
Sebelumnya, pihak PT Raja Tani Nusantara (RTN) menyebut ada kerugian hingga Rp 540 juta dari kasus tersebut.
Baca Juga :
Investor PT Raja Tani Nusantara (RTN) Aden Budi mengatakan dirinya dipanggil pihak Kepolisian hanya sebagai saksi.
"Saya sebagai saksi atas kejadian penipuan dan penggelapan oleh salah satu peternak yang ada di lingkungan salah satu pesantren yang ada di Goalpara, kebetulan saya dijadikan saksi atas laporan oleh PT Raja Tani," ujar Aden kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/11) 2021).
"Disitu saya sampaikan apa yang saya tahu. Kejadian awal sampai hal ini terjadi. Yang dilaporkan adalah kerjasamanya seperti apa, apa sih yang terjadi, pertanyaannya standar saja," imbuhnya.
Lebih lanjut Aden menjelaskan dirinya menyebut kalau pihak pengelola domba tersebut tidak ada niat baik sehingga dibawa ke jalur hukum.
"Ini ada niat baik apa tidak kalau tidak ada niat baik kita lewat jalur hukum saja. Kita investasi, kerjasama supaya kita bisa bersama-sama menguntungkan dua belah pihak, mudah saja sebenarnya bisnis biasa. Tapi begitu ada salah satu melakukan hal yang melanggar hukum ini jadi tidak menarik bisnisnya," jelasnya.