SUKABUMIUPDATE.com - Desakan agar DPRD segera merampungkan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9/2009 tentang penyelenggaraan pendidikan datang dari guru honorer.
Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo menyatakan, pada 2019 guru honorer menyuarakan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka. Hingga pada akhirnya ada respons dari DPRD yang akan membentuk pansus untuk mengkaji status guru honorer.
Hal tersebut berlanjut hingga DPRD berinisiatif dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9/2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang didalamnya terkait guru honorer.
Baca Juga :
Guru honorer, kata Kris begitu menantikan Raperda tersebut rampung dan menjadi perda. Sebab ada sebuah harapan dari guru honorer bahwa Perda itu nantinya dapat membawa nasib guru honorer kepada arah yang lebih baik.
"Ini adalah usulan dari kami guru honorer [yang diusulkan] 2 tahun yang lalu di 2019. Kami tetap konsisten ingin mensejahterakan guru honorer karena dari mulai gaji yang diterima masih jauh dibawah UMK," ujar Kris disela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Raperda di Hotel Anugrah Kota Sukabumi, Rabu (24/11/2021).
Kris menyatakan, gaji yang diterima guru honorer di Kabupaten Sukabumi sangat berbeda dengan daerah lain. Misalnya saja, guru honorer di Kecamatan Cicurug hanya menerima Rp 600 ribu per bulan, sedangkan guru honorer di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Sukabumi menerima Rp 1 juta per bulan. Padahal daerah tersebut berbatasan.
Maka dari itu dalam Raperda, guru honorer akan memasukan salah satu poin terkait kesejahteraan yaitu naiknya insentif untuk guru honorer.
"Ini memang belum masuk ke ranah pembahasan, karena di Desember itu baru masuk di ranah pembahasan. Kami akan memasukan salah satunya soal insentif ingin dinaikan," jelasnya.
Kesejahteraan tak hanya untuk guru honorer, sebab di satuan pendidikan itu ada yang namanya operator sekolah dan penjaga sekolah. "Jantungnya sekolah itu adanya di operator. Apalagi saat ini ada ANBK," tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyatakan, dalam FGD ini ada beberapa hal yang dibahas yaitu anak didik pendidikan dasar di Kabupaten Sukabumi wajib belajar Baca Tulis Al-Quran. Kemudian untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan guru honorer dan ketiganya untuk menjawab tantangan-tantangan terkait pendidikan di tengah masyarakat saat ini.
Disinggung mengenai kapan Raperda rampung, Hera menyatakan ada tahapannya. Kemudian, pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya anggaran. Selain itu, DPRD tak hanya membahas satu Raperda saja. Sebab ada Raperda lain yang juga dalam pembahasan yaitu tentang penyelenggaraan pondok pesantren serta Raperda tentang tenaga kerja.
"Di bulan Desember [2021] kita akan melakukan pembahasan teknis tentang draf-draf Perda. Kemudian kita fasilitasi gubernur. Fasilitasi gubernur itu adalah hasil yang kita [DPRD] Bahas ini dikoreksi oleh provinsi, setelah dikoreksi balik lagi ke sini [DPRD] dibahas sekali lagi. Kalau sudah oke diparipurnakan. Saya kira sekitar Januari-Februari [2022] itu jadi," jelasnya.
Menurut dia, kalau hanya mengurus satu Raperda saja bisa cepat selesai. Tapi saat ini ada tiga Raperda dan DPRD ingin semuanya selesai.
"Mohon bersabar kepada masyarakat, kita ingin mengejar kualitas makanya tahapannya jelas termasuk melaksanakan FGD yang mengundang semua unsur, stakeholder, pakar bahkan DPR RI kita undang," tegasnya.