SUKABUMIUPDATE.com - Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, LSM Tapak Sihung Padjajaran, dan Klinik Hukum Masyarakat (KLBHI), yang diwakili 10 orang, mendatangi Pendopo Sukabumi, Senin, 22 November 2021. Mereka beraudiensi ihwal legalitas perusahaan tambang di gunung Kekenceng di Cireunghas.
Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng Tedi Ginanjar mengatakan, dalam audiensi Asisten Daerah 1 Kabupaten Sukabumi tersebut, pihaknya meminta pemerintah daerah mengusut tuntas dugaan pidana yang dilakukan PT Muara Bara Indonesia dalam mengeksploitasi pertambangan di gunung Kekenceng.
Tedi meminta izin perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang tata ruang dicabut. Belum lagi, kata Tedi, soal adanya penetapan Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB pertahanan Siliwangi di gunung Kekenceng dan Kota Hiroshima 2 di sekitarnya. Ia juga meminta aktivitas tambang di lokasi tersebut dihentikan sementara.
"Karena dikhawatirkan akan mengakibatkan hilangnya ODCB yang lain," kata Tedi kepada awak media. Tedi juga menyebut dalam audiensi itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang diwakili Asisten Daerah 1, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional, akan mendorong penetapan cagar budaya yang nantinya akan dilaporkan ke bupati.
"Untuk penghentian sementara eksploitasi gunung Kekenceng, tidak bisa diberhentikan karena katanya ranahnya ada di provinsi, izinnya," tambah Tedi. Jika Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih belum merespons tuntutan tersebut, Tedi mengaku akan kembali mendatangi Pendopo.
Asisten Daerah 1 Kabupaten Sukabumi Ade Setiawan mengatakan akan kembali berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait ihwal persoalan tersebut. "Tentu ketika semua lembaga sudah menangani, kami harus lebih intens lagi berkomunikasi dengan lembaga-lembaga tersebut," katanya. "Kita akan melihat seperti apa kondisi di Polres, Ombudsman, dan nantinya agar yang disimpulkan pimpinan kami betul-betul dalam koridor."
Berita lengkap soal tuntutan penghentian aktivitas tambang di gunung Kekenceng, dapat dibaca di sini.